Ingat! Usai KPR Cair, Konsumen Wajib Pegang Sertifikat Laik Fungsi

Konsumen harus paham saat pengambilan KPR dari developer

Palembang, IDN Times - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, masyarakat atau konsumen harus mengetahui jelas informasi dan pemahaman saat melakukan pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari developer.

Intinya, sambung Rolas, agar tidak ada lagi kasus pembiayaan perumahan, konsumen harus memperhatikan kriteria syarat administratif dari pembiayaan perumahan, mengetahui pasti lembaga pembiayaan pemberi KPR.

"Diwajibkan memegang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah KPR dicairkan, karena konsumen banyak yang tertipu oknum di lapangan untuk kasus KPR komersil. Sementara untuk KPR Subsidi juga harus dipahami baiknya setelah KPR dibayar lunas," jelasnya, usai talkshow Penguatan pemahaman peraturan perundang undangan bidang pembiayaan perumahan, di Hotel Harper Palembang, Rabu (21/8).

1. Masyarakat atau konsumen tidak paham bagaimana cara pengaduan

Ingat! Usai KPR Cair, Konsumen Wajib Pegang Sertifikat Laik FungsiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Rolas memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI, Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, konsumen bisa melakukan pengaduan apabila ada kesalahan selama melakukan KPR.

"Contoh, kasus developer tidak mengikuti pembangunan sesuai amdal, konsumen berhak mendapatkan UU perlindungan konsumen. Karena, jika perumahan tidak ada amdalnya, berarti sudah pasti pelaku usaha melakukan pelanggaran hukum. Karena berhak dijual kalau permasalahan sudah clean and clear," jelasnya.

Sampai saat ini, data laporan yang diterima BPKN RI, terang Rolas, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui UU berlaku dan konsumen tidak paham bagaimana cara pengaduan apabila ada permasalahan terjadi.

"Misal masalah pipa gas, kemudian konsumen mendadak diminta bayar, padahal saat KPR tidak ada perjanjiannya, ini tentu bisa diadukan," terangnya.

Dari data tercatat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan beberapa kasus pembiayaan perumahan akibat penyalahgunaan program KPR subsidi maupun KPR komersil.

Dari data tahun 2017 hingga bulan Agustus 2019, tercatat ada 1.011 pengaduan konsumen terhadap kasus pembayaran perumahan. Dengan rincian, 757 penanganan pengaduan on proses (361 pengaduan di 2018 dan 396 pengaduan di 2019) serta 254 penanganan pengaduan closed (84 pengaduan di 2017, 159 pengaduan tahun 2018 dan 11 pengaduan di 2019).

2. Permasalahan KPR yang sering ditemukan di lapangan

Ingat! Usai KPR Cair, Konsumen Wajib Pegang Sertifikat Laik FungsiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sementara, Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Adang Sutara mengatakan, ada permasalahan KPR yang marak terjadi, biasanya berasal dari penemuan KPR subsidi yang sudah dibeli, tapi tidak dihuni oleh pemilik.

Program dari Kementerian Perumahan KPR sejahtera tidak pernah ada masalah. Tapi yang jadi masalah, ketika rumah itu sudah jadi, sudah dapat kredit, tapi tidak dihuni konsumennya sendiri, ditinggal atau dikosongkan selama satu tahun. Itu yang akhirnya jadi temuan kami, dan akhirnya kami diperiksa oleh BPK, BPKP dan oleh pengawas internal karena adanya temuan," katanya.

Adang menuturkan, ketika ditemukan pernasalahan, yang perlu ditindaklanjuti adalah penyelesaian. Misal, konsumen tidak menghuni dan konsumen harus mengembalikan seluruh subsidinya.

"Karena kebijakan kami ketika itu tidak ditempati harus kembali. Hanya boleh dijual dipindahtangankan setelah dihuni selama lima tahun. Jadi di internal kami tidak ada masalah. Di Sumsel, diceritakan pak rolas adanya masalah di KPR komersial dan dari subisidi kami gak ada masalah," tuturnya.

3. SLF wajib diterbitkan di setiap daerah

Ingat! Usai KPR Cair, Konsumen Wajib Pegang Sertifikat Laik FungsiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Untuk melindungi KPR, sambung Adang, baiknya konsumen memperhatikan SLF setelah akad terjadi. Kemudia menyurvei kelayakan rumah yang sudah diatur oleh regulasi.

"Makanya kami mewajibkan adanya SLF, ini garda terakhir yang menentukan apakah rumah ini layak atau tidak. Begitu tidak layak, kami tidak akan bayar. Dana akan dicairkan ketika lokasi layak," jelasnya.

"Konsumen tidak mau dirugikan pemerintah daerah wajib mengeluarkan SLF. Karena gini, setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disepakati dan dilaksanakan harusnya tidak ada masalah, karena seharusnya apa yang diijinkan hasilnya juga sesuai. Untuk membuktikan itulah SLF wajib diterbitkan di setiap daerah," terangnya.

Baca Juga: Tahun Depan, Cicilan KPR Diprediksi Naik Nih

4. Masyarakat belum tahu sisi perlindungan konsumen

Ingat! Usai KPR Cair, Konsumen Wajib Pegang Sertifikat Laik FungsiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nina Mora menjelaskan, tindak lanjut dari oknum untuk KPR komersil, pihaknya mengupayakan memanggil perusahaan untuk melakukan mediasi terhadap konsumen sesuai ketentuan berlaku. "Mediasi ganti rugi, untuk di daerah ada badan penyelesaian sengketa, di luar penyelesaian pengadilan," katanya.

Permasalahan bakal diselesaikan dengan tingkatan yakni mediasi, arbitrase dan konsialiasi. "Pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria ada penyedik. Kemudian disegel, akibat pengembang tidak memenuhi kewajiban terhadap konsumen," tambahnya.

Nina melanjutkan, dari sisi perlindungan konsumen, masyarakat banyak belum tahu haknya. Kemudian terlepas dari itu, mereka mengakui kurangnya sosialisasi mengenai adanya program perumahan.

"Dengan banyaknya pengaduan dan dikatakan tadi untuk subsidi ini, kan tidak ada pengaduan. Berarti kan terlaksana dengan baik, pemda mungkin terlibat dengan benar, kalau saya melihatnya begitu. Tadi kasus yang adakan dari komersial dan bukan dari subsidi pemerintah," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya