Ibu Hamil Diizinkan Vaksinasi Setelah Usia Kandungan 4 Bulan

Vaksinasi jenis Moderna diklaim aman untuk ibu hamil 

Palembang, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 di Palembang kian gencar dilakukan. Kini ibu hamil sudah boleh menerima vaksinasi dengan syarat tertentu, yakni usia kandungan minimal Trimester 2 atau usia kandungan sudah 13 minggu.

"Dosis pertama vaksin COVID-19 bisa diberikan kepada ibu hamil yang sudah masuk Trimester kedua kehamilan atau sudah mengandung 4 bulan," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Fauziah, Rabu (4/8/2021).

1. Vaksin jenis Moderna diklaim cocok untuk ibu hamil

Ibu Hamil Diizinkan Vaksinasi Setelah Usia Kandungan 4 BulanANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Namun jenis vaksinasi yang cocok diberikan kepada ibu hamil yakni jenis Moderna. Sebab kandungan zat vaksin mampu meningkatkan kekebalan dan daya tahan tubuh ekstra, atau sebagai vaksin booster.

"Vaksinasi bagi ibu hamil bisa menggunakan platform mRNA, yaknu Pfizer dan Moderna dan Inactivated Sinovac. Tapi paling aman jenis Moderna," kata dia.

Baca Juga: Ribuan Nakes RSMH Palembang Jalani Vaksinasi Tahap Tiga

2. Ibu hamil lebih bertenaga jika usia kandungan sudah empat bulan

Ibu Hamil Diizinkan Vaksinasi Setelah Usia Kandungan 4 BulanPlt Kepala Dinkes Palembang dr Fauzia (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan mekanisme vaksinasi, penyuntikan vaksin bagi ibu hamil juga menyesuaikan interval dari jenis vaksin dosis kedua. Sementara teknis pendaftaran sama seperti vaksinasi lainnya, seperti menyiapkan identitas diri dan melewati skrining.

"Syarat utama usia kandungan minimal masuk empat bulan karena pada rentan kehamilan minggu ke-13 hingga minggu ke-27, ibu hamil biasanya lebih bertenaga dan berbagai keluhan seperti mual atau muntah mulai berkurang bahkan hilang," jelasnya.

3. Vaksinasi ibu hamil menyesuaikan ketersediaan dari masing-masing faskes

Ibu Hamil Diizinkan Vaksinasi Setelah Usia Kandungan 4 Bulanilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Maka pada saat skrining, calon penerima vaksin diawasi lebih detail dibandingkan sasaran lain.

"Kita mengikuti kebijakan yang pusat sampaikan. Namun tetap mengikuti ketersediaan vaksin di masing-masing fasilitas kesehatan (faskes)," tandas dia.

Baca Juga: Target Vaksinasi Remaja di Palembang Baru Capai 3,76 Persen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya