Hotman Paris Kawal Kasus Pemukulan Anggota DPRD Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menepati janjinya untuk membantu dan mengawal korban pemukulan oleh anggota DPRD Palembang, Syukri Zen.
Pengacara berusia 62 tahun itu sengaja datang ke Palembang untuk menemui korban bernama Juwita, Minggu (4/9/2022). Menurutnya kasus yang terjadi di sebuah SPBU pada Jumat (5/8/2022) lalu, tak patut diselesaikan secara damai.
"Saya akan mengawal langsung kasus penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang yang viral di media sosial," kata dia.
Baca Juga: Gerindra Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pemukulan di Palembang
1. Hotman Paris tawarkan bantuan hukum gratis
Hotman mendatangi korban bersama tim program Hotman 911. Program tersebut merupakan bantuan hukum secara gratis terhadap kasus yang menyentuh hati nurani dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kedatangan kami ke Palembang ini dalam rangka program Hotman 911, memberikan bantuan hukum secara gratis," ujarnya.
Baca Juga: Syukri Zen Tersangka Pemukulan, Dikenal Sosok Senior di Gerindra
2. Hotman sebut tidak ada yang bisa memaksa korban untuk berdamai
Sebelumnya, Hotman Paris mengumumkan akan mengawal kasus itu lewat akun Instagram. Hotman juga telah mengetahui permulaan masalah saat Syukri menyalip antrean di SPBU.
Dari kejadian tersebut, Syukri ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman lima tahun penjara.
"Memang penegak hukum menyarankan untuk perdamaian. Namun tidak ada siapa pun yang bisa memaksa (korban) untuk berdamai," timpal dia.
3. Hotman sarankan korban menambah laporan terhadap pelaku
Hotman menyebut dalam Undang-Undang tidak ada pemaksaan bagi korban untuk berdamai. Namun ia meminta kasus harus tuntas hingga ke pengadilan. Ia meminta Juwita menolak apabila pihak pelaku mengajukan perdamaian.
"Boleh damai tetapi tidak wajib, jadi dia (Juwita) jangan mau didekati siapa pun, karena itu haknya," tambah Hotman.
Selain itu, Hotman juga mengisyaratkan agar perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juga ditambahkan dengan pasal 311 KUHP tentang penghinaan.
"Tadi korban menjelaskan bahwa Syukri Zein tidak hanya memukul tetapi juga mengeluarkan kata-kata kasar pada saat kejadian," tandas dia.
Baca Juga: Kejari Siapkan JPU untuk Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan