Harnojoyo: Wajib Masker Masuk Perwali, Pelanggar Kena Denda

Mulai dari Rp100-500 ribu

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, memastikan jika wajib masker bagi masyarakat di tempat publik sudah masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tentang COVID-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan.

"Sudah tertulis dan telah ditandatangani Perwali nomor 27 tahun 2020. Bagi yang tidak mengindahkan dan menerapkannya, sanksi kena denda," ujar Harnojoyo usai melakukan rapat virtual COVID-19 bersama pemerintah pusat, Rabu (9/9/2020).

1. Sosialisasi Perwali dimulai besok, Kamis (10/9/2020)

Harnojoyo: Wajib Masker Masuk Perwali, Pelanggar Kena DendaPerwali nomor 27 tahun 2020 mengenai kewajiban protokol kesehatan (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, masyarakat yang tidak menaati harus siap menerima sanksi sesuai kebijakan berlaku. Yakni membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

"Perwali disosialisasikan mulai Kamis besok hingga Rabu depan. Ditandai dengan apel bersama kapolda dan Pangdam. Setelah selesai apel, akan ada simulasi di beberapa lokasi dan dilanjutkan oleh Gugus Tugas," jelas dia.

Baca Juga: RSMH Kewalahan Terima Pasien COVID-19, Dokter Prediksi Bisa Kolaps

2. Ancam cabut izin pelaku usaha yang melanggar

Harnojoyo: Wajib Masker Masuk Perwali, Pelanggar Kena DendaKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menambahkan, selain sanksi bayar denda bagi masyarakat yang berani melanggar, juga ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan di beberapa kawasan publik.

"Jika saat razia ada pelaku usaha juga melanggar, ancamannya pencabutan tempat izin," tambah dia.

Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti 

3. Perwali berlaku selama enam bulan

Harnojoyo: Wajib Masker Masuk Perwali, Pelanggar Kena DendaRapat penanganan covid-19 di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Disinggung mengenai tindak lanjut penanganan COVID-19 yang tampak lamban. Harnojoyo menyebut, pihaknya perlu mengevaluasi dan mengkaji lebih detail melibatkan stakeholder terkait. Apalagi mengenai kejelasan Perwali yang rata-rata memiliki batas akhir.

"Biasanya perwali berlaku selama enam bulan dan akan ada pembaruan," tandas dia.

Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya