Gubernur Berharap Tak Ada Lagi Pernikahan Dini di Sumsel

Tidak sesuai UU RI No 1 Tahun 1974

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru menyayangkan kasus pernikahan dini warga di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu.

"Menikah pada usia anak-anak itu ya jelas melanggar aturan negara. Pernikahan dini harus dilihat dengan sangat perspektif alasannya apa," katanya, Rabu (17/7).

1. Kegagalan pemerintah daerah kurang mengawasi

Gubernur Berharap Tak Ada Lagi Pernikahan Dini di Sumselunsplash.com/freestocks.org

Herman Deru menilai, pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Muba yang usia kedua pengantinnya masih di bawah 14 tahun dan masih berstatus pelajar, merupakan kegagalan pemerintah daerah dalam mengawasi masyarakatnya.

"Sudah pasti pelanggaran warga masyarakat terhadap peraturan. Menyesal sekali kenapa tidak terpantau, tidak sempat dicegah," katanya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel : Tidak Semua Modernisasi Cocok untuk Indonesia

2. Minta stakeholder terkait segera melakukan pencegahan

Gubernur Berharap Tak Ada Lagi Pernikahan Dini di SumselIDN Times/Feny Maulia Agustin

Orang nomor satu di Sumsel ini melanjutkan, hal yang paling penting saat ini bagaimana semua kalangan bisa mencegah agar tidak kembali terulang.

"Walaupun alasan mereka menghindari zina. Perspektif agama benar, tapi sesuai hukum tidak sesuai batasan umur. Banyak sekali pelanggaran undang-undang. Selanjutnya pencegahan ke depan agar perkawinan usia dini tak lagi merebak," jelasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya