Gaji Sopir Feeder LRT Palembang Baru Dibayar untuk Bulan Oktober

26 armada feeder LRT sempat mogok kerja sepekan

Palembang, IDN Times - Karyawan PT Transportasi Global Mandiri (TGM) kembali beroperasi dan mengemudikan feeder LRT Palembang, Senin (11/12/2023), setelah mendapatkan kepastian pembayaran gaji yang menunggak hingga Rp1,8 miliar.

"Tapi pencairan baru untuk bulan Oktober," kata Kepala Operasional PT TGM Fajar, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Tunggakan Gaji Sopir Feeder LRT Palembang Cair 11 Desember 2023

1. Pemkot Palembang punya tiga feeder LRT cadangan

Gaji Sopir Feeder LRT Palembang Baru Dibayar untuk Bulan OktoberFeeder LRT Palembang transportasi terintegrasi yang terhubung dengan LRT (IDN Times/Rangga Erfizal)

Puluhan sopir atau awak pengemudi feeder LRT Palembang di koridor 1 dan 2 sempat mogok sepekan, karena Pemerintah Kota (Pemkot) belum membayar gaji mereka dengan alasan pencairan dana dalam tahap pemeriksaan BPK.

"Kemarin itu yang setop operasinal 26 unit (feeder LRT) dari seluruh 29 armada, sebab 3 unitnya cadangan," jelas dia.

Baca Juga: Subsidi Angkutan Feeder LRT Palembang Dicabut Tahun Depan

2. Keterlambatan gaji sopir feeder LRT Palembang karena salah paham

Sebelumnya Feeder LRT Koridor 1 (Talang Kelapa – Talang Buruk) dan rute 2 (Asrama Haji – Sematang Borang) mogok operasi karena gaji sopir belum dibayarkan sejak Oktober 2023. Setelah pertemuan dengan Pemkot, seluruh karyawan PT TGM baru mendapatkan kepastian pembayaran.

"Telat pembayaran ini hanya salah paham dan kurang komunikasi, sehingga pembayaran tertunda. Ke depan ini tidak terjadi lagi," ujar Asisten 2 Sekertariat Daerah Kota Palembang, Achmad Zulinto, Sabtu (9/12/2023).

3. Pemkot Palembang lunasi gaji sopir setelah pemeriksaan BPK selesai

Gaji Sopir Feeder LRT Palembang Baru Dibayar untuk Bulan Oktober(Angkot feeder LRT Musi Emas) IDN Times/Istimewa

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Afrizal, menyampaikan Pemkot baru bisa membayar gaji sopir Feeder LRT setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Saat pemeriksaan ada temuan Rp173 juta untuk kelebihan bayar, karena perubahan harga BBM yang belum ditandatangani," timpal dia.

Setelah pemeriksaan, Dishub harus membayar dan melaporkan semua tunggakan terlebih dahulu ke BPK dan kelebihan bayar baru dikembalikan.

Baca Juga: 62 Sopir Feeder LRT Palembang Belum Terima Gaji Sejak Oktober 2023

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya