Duh! Realisasi Anggaran Dinas PUBM-TR Sumsel 2021 tak Capai Target

Hanya mencapai 76,3 persen

Palembang, IDN Times - Realisasi anggaran Sumatra Selatan (Sumsel) di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) selama tahun 2022 tidak mencapai target.

"Tahun ini realisasi anggaran tidak mencapai 100 persen. Tahun ini baru mencapai 76,3 persen," ujar Kepala Dinas PUBM-TR Sumsel, Darma Budhy, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Pakai Penangkal Petir, LRT Sumsel Aman Saat Musim Hujan

1. Realisasi anggaran Sumsel tercatat Rp1,1 miliar

Duh! Realisasi Anggaran Dinas PUBM-TR Sumsel 2021 tak Capai Target(Ilustrasi pertumbuhan ekonomi) IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel anggaran Dinas PUBM-TR tahun 2021 senilai Rp1,53 triliun dengan realisasi Anggaran pada 31 Desember 2021 tercatat Rp1,17 triliun.

“Kalau untuk realisasi fisiknya 97,63 persen," kata dia.

2. Penuntasan realisasi anggaran terkendala pembebasan lahan dan pencairan dana pihak ketiga

Duh! Realisasi Anggaran Dinas PUBM-TR Sumsel 2021 tak Capai TargetIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari anggaran tersebut terdapat 87 kegiatan atau paket dengan 18 kegiatan belum terselesaikan pada 2021. Kendati demikian, Pemprov Sumsel optimis 18 kegiatan itu tuntas dalam waktu perpanjangan selama 50 hari mendatang.

“Tahun ini tidak seratus persen karena ada kendala yang dialami seperti pembebasan lahan. Dan juga adanya Keterlambatan pencairan dana dari pihak ketiga," timpalnya.

3. Kesempatan menuntaskan realisasi anggaram Sumsel berdasarkan Perpres Nomor 43

Duh! Realisasi Anggaran Dinas PUBM-TR Sumsel 2021 tak Capai Target

Budhi melanjutkan, 18 kegiatan yang belum selesai mendapatkan kesempatan penuntasan berdasarkan Perpres nomor 43 yakni memperbolehkan pihak ketiga untuk menambah jumlah hari agar dapat menyelesaikan kegiatan tersebut.

"Mereka diberi dua kesempatan untuk penambahan hari ini yang pertama 50 hari dan jika masih belum selesai maka diberikan kesempatan kedua yaitu 40 hari,” tandas dia.

Baca Juga: Banjir Kepung Palembang, Gubernur Sumsel Minta Rawa Tidak Dirusak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya