Demi Rasa Aman dan Nyaman, Juru Parkir Palembang Didata Aplikasi SIAP

Masyarakat diminta unduh aplikasi SIAP

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Palembang berupaya mengurangi keberadaan juru parkir (jukir) liar dengan mendata legalitas informasi, melalui Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran (SIAP). Aplikasi itu diharapkan bisa memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Sudah ada sekitar 500 jukir telah terdaftar secara legal dan masih terdapat ribuan lain yang akan ditambah agar seluruhnya terdata," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Rizal, Senin (21/9/2020).

1. Aplikasi SIAP sudah bisa diunduh masyarakat Palembang

Demi Rasa Aman dan Nyaman, Juru Parkir Palembang Didata Aplikasi SIAPIlustrasi parkir mobil paralel mepet (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)

Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran tersebut, kata dia, masih dalam tahap pengembangan dan evaluasi. Kendati demikian, warga Palembang sudah bisa mengunduh aplikasi lewat ponsel pintar untuk melakukan uji coba.

"Masyarakat sudah bisa menggunakannya walau memang masih tahap percobaan. Bisa bisa diunduh di playstore. Fungsi utamanya untuk mengetahui legalitas juru parkir," katanya.

Baca Juga: Juru Parkir di Palembang Tewas Dicelurit dan Ditombak

2. Jukir ilegal bisa dilaporkan ke Dishub Palembang

Demi Rasa Aman dan Nyaman, Juru Parkir Palembang Didata Aplikasi SIAPIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Agus, setiap jukir yang sudah terdaftar akan diberi surat tugas dan kelengkapan identitas berupa ID card yang memuat barcode. Jukir yang tidak memiliki kelengkapan tersebut dianggap ilegal dan harus ditertibkan.

Warga dapat memindai barcode dengan aplikasi SIAP jika ingin memastikan legalitas juru parkir. Jika data tak muncul di aplikasi, warga bisa melapor ke Dishub Palembang agar ditindak.

"Juru parkir yang belum ada di sistem akan kami minta mendaftar, karena sebisa mungkin semua jukir di Palembang terdaftar," jelas dia.

3. Aplikasi SIAP berpotensi untuk pemasukan PAD

Demi Rasa Aman dan Nyaman, Juru Parkir Palembang Didata Aplikasi SIAPIlustrasi parkir mobil paralel (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)

Agus menerangkan, penertiban jukir di Palembang tak sekadar memberi rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya juga berharap aplikasi tersebut membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Potensinya miliaran rupiah per tahun. Juru parkir terdata akan dilengkapi mesin elektronik pencatat transaksi parkir, dan untuk biaya sesuai Perda Palembang nomor 16 tahun 2011. Hanya Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat," tandasnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 4 Dampak Buruk Parkir Mobil Sembarangan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya