Dear Mahasiswa UIN Raden Fatah, Kalian Bisa Ajukan Keringanan UKT

Rektor UIN RF tunggu pembagian persentasenya

Palembang, IDN Times - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sirozi, mengumumkan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswanya. Sirozi menyebut langkah itu sebagai tanggapan surat Gubernur Sumsel nomor 4201/4663/Disdik.SS/2020 untuk mahasiswa yang terdampak COVID-19.

"Kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan kampus untuk menyebarkan surat persetujuan keringanan. Tapi masih menunggu persentase pembagian bantuan stimulan UKT. Kita berharap bantuan ini tidak terbatas agar semua mahasiswa yang terdampak bisa terbantu," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (10/6).

1. Penerima keringanan UKT wajib memiliki identitas lengkap

Dear Mahasiswa UIN Raden Fatah, Kalian Bisa Ajukan Keringanan UKTRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sirozi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang agar dapat menerima keringanan UKT adalah memiliki identitas lengkap. Mereka harus memiliki keterangan tinggal di Sumsel, dan sebagai mahasiswa terdaftar yang dibuktikan dengan kartu mahasiswa.

"Harus memiliki e-KTP, mahasiswa program studi D-III dan S1 yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa," jelas Sirozi.

Lalu syarat selanjutnya adalah penyertaan slip registrasi baru. Surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan beasiswa, atau mendapatkan beasiswa dari sumber lain.

"Seluruh rektor PTN sudah rapat sejak Maret membahas masalah ini. UIN Raden Fatah juga menunggu dari Kemenag, tapi dari Dirjen Dikti sudah menyiapkan empat skema keringanan," timpal dia.

Baca Juga: Dear Mahasiswa Unsri dan Polsri, Kalian Bisa Ajukan Keringanan UKT

2. Pendapatan UKT kampus langsung masuk kas negara

Dear Mahasiswa UIN Raden Fatah, Kalian Bisa Ajukan Keringanan UKTRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sirozi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sirozi menerangkan, besaran nilai UKT telah diatur melalui kalender akademik. Ia menjelaskan jika UKT merupkan unsur yang sangat penting dalam sistem operasional kampus. Apalagi UKT menjadi dana partisipasi, atau dana sumbangan yang harus diberikan oleh mahasiswa.

"Sistem pendidikan negeri itu salah satu implemen penting dalam pendapatan negara non pajak, dan dana UKT langsung masuk ke kas negara. Pembayarannya pun secara non tunai," terang dia.

3. Dana UKT akan digunakan untuk membayar dosen dan kegiatan mahasiswa

Dear Mahasiswa UIN Raden Fatah, Kalian Bisa Ajukan Keringanan UKTSuasana wisuda UIN Raden Fatah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dana UKT yang dibayar mahasiswa kata Sirozi, akan digunakan untuk beberapa hal di kampus. Seperti PMBB atau BLU, kebutuhan operasoinal Perguruan Tinggi (PT), dan pembiayaan tenaga pengajar.

"Seperti untuk membayar gaji dosen tetap non PNS, karena ini cukup besar. Pegawai honorer yang diangkat langsung oleh rektor. Lalu aktivitas kegiatan kemahasiswaan," jelasnya.

Baca Juga: Menko PMK Perkirakan Siswa Masuk Sekolah Awal 2021, Bukan Juli 2020

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya