Belum Ada Tersangka, Kasus Perusakan e-Tax sudah di Kejati Sumsel

Status adik Mas Azis Bakso Granat masih sebagai saksi

Palembang, IDN Times - Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap dugan perusakan alat e-tax milik pemerintah, yang ditempatkan di Bakso Granat Mas Azis.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Masnoni, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan Ismail mengatakan, hingga saat ini kasus terus berjalan, walau status tersangka belum bisa diputuskan.

"Sedang dalam proses, sampai terakhir ini tidak ada kendala dari proses laporan BPPD Kota Palembang. Sekarang adik pemilik Bakso Granat masih saksi, penetapan tersangka belum diputuskan masih menunggu. Terpenting terkait perusakan alat e-tax masih berjalan," katanya saat di konformasi IDN Times melalui seluler, Senin (28/10).

1. Polisi nyatakan berkas kasus perusakan sudah di tangan Kejati Sumsel

Belum Ada Tersangka, Kasus Perusakan e-Tax sudah di Kejati SumselIDN Times/Feny Maulia Agustin

Irsan melanjutkan, untuk surat laporan kerusakan e-tax sendiri saat ini sudah sampai di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Berkas ada di kejati, lanjut terus dan tidak ada kendala soal itu. Karena kita sudah melengkapi keterangan saksi dan bukti sudah cukup, berkasnya langsung diserahkan. Mungkin tidak lama lagi sudah ada progres," ujar dia.

2. Pemkot Palembang tetap teruskan proses hukum

Belum Ada Tersangka, Kasus Perusakan e-Tax sudah di Kejati SumselIDN Times/Feny Maulia Agustin

Terpisah, Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengungkapkan, pihaknya berusaha agar laporan hukum mereka diterima Kejati. Apalagi sebelumnya, BPPD Palembang sempat melakukan efek jera terhadap penyegelan gerai Bakso Granat Mas Azis yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo Palembang ini.

"Proses penyegelan telah selesai, dan mereka juga sudah beroperasi kembali. Walau kami membuka lagi segel itu, bukan berarti kami melewatkan proses hukum terkait perusakan alat e-tax yang dilakukan oleh adiknya Mas Azis," jelasnya.

Baca Juga: Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang 

3. Pemkot Palembang percayakan kasus ini ke penegak hukum

Belum Ada Tersangka, Kasus Perusakan e-Tax sudah di Kejati SumselIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman melanjutkan, setelah berkas laporan tersebut ada Kejati Sumsel, pihaknya berharap penegak hukum dapat memberikan keadilan.

"Tidak ada lagi yang dapat dilakukan kecuali menunggu. Apalagi alat yang dirusak adalah barang milik negara. Saat ini semua sudah jadi kewenangan aparat penegak hukum," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya