Begini Syarat Guru Swasta Palembang Bisa Vaksinasi COVID-19

Palembang, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 mulai menyasar tenaga pendidik sejak kemarin, Senin (8/3/2021). Namun berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, vaksinasi masih memprioritaskan guru sekolah negeri.
Lalu, bagaimana dengan nasib guru swasta di Palembang? Berikut IDN Times bagikan persyaratan bagi guru swasta yang ingin mengikuti vaksinasi COVID-19.
1. Tiap sekolah diminta mendata guru secara kolektif
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ahmad Zulinto, antara guru sekolah swasta dengan negeri tidak ada perbedaan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Namun guru ASN di sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, maka secara teknis mendapat prioritas lebih awal.
"Semua guru itu sama. Silakan mendata dari sekolah masing-masing, lewat kepala sekolah dari yayasan kemudian lampirkan informasi langsung ke Disdik Palembang, nanti kalau ada jatah (vaksin) kita jadwalkan," kata dia.
Baca Juga: Baru 5 Persen Guru Palembang Lakukan Vaksinasi COVID-19
2. Pendataan guru untuk SMA tanggung jawab Disdik Sumsel
Persyaratan utama agar bisa vaksinasi COVID-19 yakni verifikasi identitas diri sesuai Kartu Tanda Pengenal (KTP), dikumpulkan secara kolektif ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Setelah mendapatkan jadwal vaksinasi, selanjutnya tetap dilakukan screening uji klinis.
"Bertahap, Insya Allah semua menerima. Perlahan, kami mohon bersabar. Kalau pun buruknya vial sudah habis, kita akan mengajukan cara lain termasuk minta subsidi lewat CSR atau dari Pemkot mengajukan ke Menkes," ujarnya.
Pendataan bagi guru yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 harus di bawah Dinas Pendidikan kota atau provinsi. Zulinto mengkhawatirkan pencatatan ganda sehingga membuat komunikasi yang salah.
"Semua mulai dari PAUD-SMP, swasta negeri, dan sekolah dari Kemenag, akan kita terima datanya. Kalau SMA silakan ke Disdik Sumsel," timpal dia.
3. Minta guru penerima vaksinasi COVID-19 menjawab jujur pertanyaan penyakit penyerta
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty menambahkan, guru penerima vaksinasi harus memberi keterangan mengenai komorbid atau penyakit penyerta.
Pengumpulan informasi itu untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Mirza mengharapkan guru peserta vaksinasi menjawab jujur, atau menyertakan surat rekomendasi dokter jika memiliki penyakit khusus.
"Ada pertanyaan tambahan waktu kita screening, makanya harus dijawab jujur. Selain kita cek tensi, penerima vaksinasi juga harus ikut aturan," ungkapnya.
4. Daftar pertanyaan uji klinis vaksinasi COVID-19
Berikut daftar pertanyaan yang harus dijawab sebelum vaksinasi COVID-19.
Apakah pernah terkonfirmasi menderita Covid-19?
Apakah sedang hamil atau menyusui?
Apakah sedang mengalami gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir?
Adakah keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dirawat karena Covid-19?
Apakah Anda memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya? (pertanyaan untuk vaksinasi ke-2)
Apakah Anda sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah?
Apakah Anda menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner)?
Apakah Anda menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)?
Apakah Anda menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)?
Apakah Anda menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis?
Apakah Anda menderita penyakit saluran pencernaan kronis?
Apakah Anda menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun?
Apakah Anda menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi?
Apakah Anda menderita penyakit Diabetes Melitus?
Apakah Anda menderita HIV?
Apakah Anda memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)?
Baca Juga: Disdik Sumsel Janjikan 9 Ribu Guru Honorer Terima Dana Insentif