Bank Indonesia Wilayah Sumsel Musnahkan 6.900 Lembar Temuan Uang Palsu

Banyak perbankan di Sumsel yang tidak aktif laporkan temuan

Palembang, IDN Times - Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polda Sumsel memusnahkan barang temuan berupa uang rupiah palsu, di Lantai 4 Kantor BI Sumsel, Rabu (9/10).

"Jadi yang kita musnahkan ini contoh dari uang palsu. Temuan uang palsu ini berasal dari pihak yang menyerahkan ke kami, baik dari perbankan dan masyarakat umum," ujar Kepala Perwakilan BI Sumsel, Yunita Resmi Sari.

1. Pemusnahan uang palsu di Sumsel hasil temuan dari tahun 2016-2019

Bank Indonesia Wilayah Sumsel Musnahkan 6.900 Lembar Temuan Uang PalsuIDN Times/Feny Maulia Agustin

Yunita mengungkapkan, ada total 6.900 lembar uang palsu dimusnahkan selama kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

"Ini secara simbolis kita musnahkan bersama pihak kepolisian. Uang palsu ini banyak diterima BI dari penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) dan hasil temuan langsung di loket Bank Indonesia," ungkap dia.

Temuan uang palsu terbanyak adalah pecahan nominal Rp100.000 dengan jumlah 3.662 lembar, Rp50.000 total 2.719 lembar, Rp20.000 412 lembar, Rp10.000 ditemukan 82 lembar dan pecahan Rp5.000 ada 25 lembar.

2. Hanya 10 perbankan di Sumsel yang aktif melaporkan temuan uang palsu ke BI

Bank Indonesia Wilayah Sumsel Musnahkan 6.900 Lembar Temuan Uang PalsuIDN Times/Feny Maulia Agustin

Yunita melanjutkan, hingga detik ini hanya ada 10 perbankan saja yang aktif melaporkan temuan uang palsu di Sumsel.

"Laporan penemuan uang yang diragukan keasliannya hanya 10 Bank. Seperti yang kita ketahui, ada lebih dari 50 bank di Sumsel. Tapi hanya 10 bank yang aktif melaporkan penemuan uang palsu tersebut," ujar dia.

Temuan ribuan lembar uang palsu di Sumsel ini, masih tergolong sedikit walaupun pihaknya sudah melakukan pengumpulan selama 3 tahun.

"Kami juga memerlukan waktu dalam pengecekan keaslian uang rupiah. Karena perlu dikirim ke Kantor BI di Jakarta dan perlu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri," sambung dia.

3. Pelaporan temuan uang palsu merupakan satu upaya pemberantasan kriminal

Bank Indonesia Wilayah Sumsel Musnahkan 6.900 Lembar Temuan Uang PalsuIDN Times/Feny Maulia Agustin

Yunita menjelaskan, pihak BI sangat mengapresiasi bank-bank yang telah meragukan keaslian uang, dengan melaporkan temuan uang rupiah palsu tersebut. Namun, masih ada beberapa bank dengan sirkulasi uang sangat luas, tapi belum pernah sekali pun melakukan pelaporan ke pihak BI.

"Makanya, kita mohon kepada bapak atau ibu pimpinan perbankan, agar segera meluruskan mekanisme temuan uang palsu tersebut di kantornya, sekalian di seluruh cabang-cabangnya," jelas dia.

Baca Juga: Bank Indonesia Masih Pertahankan Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

4. Laporan uang palsu ke BI ditetapkan dalam UU No. 7 Tahun 2019

Bank Indonesia Wilayah Sumsel Musnahkan 6.900 Lembar Temuan Uang PalsuIDN Times/Feny Maulia Agustin

Yunita menuturkan, kasus pelaporan uang rupiah palsu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2019 tentang mata uang. Jadi, bila menemukan uang yang keasliannya diragukan, maka yang berhak menentukan asli atau tidaknya hanyalah Bank Indonesia.

"Pemberantasan uang palsu ini merupakan bentuk dari upaya kita menjaga uang rupiah, sebagai lambang negara kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar instansi kita tergabung di dalam Botasupal, yaitu badan koordinasi pemberantasan uang palsu," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya