Aturan Libur MI/MTS di Palembang, Kemenag Ikuti Kebijakan Pemda

Madrasah asrama dan pesantren wajib ikuti aturan pencegahan

Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel), HM Alfajri Zabidi, melalui Kepala Sub Bagian (Kasunbag) Humas Kemenag Sumsel, Saefuddin Latief menyatakan, aturan libur sekolah Pendidikan Islam MI/MTS di Palembang mengikuti kebijakan arahan dari pemerintah daerah (Pemda).

"Sesuai arahan Kemenag Pusat untuk mengikuti kebijakan yang diterapkan pemda dalam mencegah penyebaran corona virus (Covid-19), dan pemda masing-masing telah mengeluarkan edaran, maka dari itu kami (madrasah) dan pondok pesantren ikut belajar di rumah sejak kemarin selama 14 hari," ujar dia, Selasa (17/3).

1. Kemenag Sumsel minta tiap guru memberi bahan materi setiap hari untuk siswa

Aturan Libur MI/MTS di Palembang, Kemenag Ikuti Kebijakan PemdaIlustrasi kegiatan belajar anak madrasah (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Saefudin mengungkapkan, untuk mengantisipasi kebutuhan siswa madrasah selama penutupan belajar di kelas, Kanwil dan Kenkemenag sudah memerintahkan kepada guru-guru madrasah untuk tetap melaporkan kegiatan belajar selama libur.

"Kami mewajibkan guru untuk menyiapkan bahan belajar siswa. Sebab kegiatan belajar siswa sejatinya tetap berjalan, tapi berpindah ke rumah masing-masing. Setiap bahan yang diberikan kami harus tahu akan koordinasi melalui Whatsapp Grup," ungkap dia.

2. Kemenag Sumsel akan gelar UAMBN berbasis komputerisasi

Aturan Libur MI/MTS di Palembang, Kemenag Ikuti Kebijakan PemdaIlustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Saefudin menerangkan, karena dalam waktu dekat ini akan menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) berbasis komputer, jadi untuk daerah yang aktivitas belajar di sekolah sudah ditutup, akan dilakukan ujian secara khusus setelah masa liburan berakhir.

"Pelaksanaan Ujian Nasional mengikuti kebijakan Kemendikbud, dan jadwalnya bertepatan dengan kebijakan daerah menutup aktivitas belajar di sekolah. Tetapi bagi MTS dan MA yang sedang melaksanakan ujian tetap berlangsung ujiannya," terang dia.

3. Kemenag imbau madrasah dan pesantren ikuti aturan pencegahan Covid-19

Aturan Libur MI/MTS di Palembang, Kemenag Ikuti Kebijakan PemdaIlustrasi kegiatan belajar mengajar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bagi madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama/ma'had/pondok pesantren, jelas Saefudin, pihaknya meminta membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama. Bahkan, lebih baik untuk memungkinkan orang tua/wali santri tidak menjenguk terlebih dahulu.

"Kemenag pusat mengimbau madrasah asrama dan pesantren wajib ikuti aturan pencegahan Covid-19, dengan menyiapkan hand sanitizer dan memastikan orang yang keluar masuk asrama terbebas dari corona dengan melakukan pemeriksaan temperatur," jelas dia.

Baca Juga: Mulai 17 Maret, Disdik Palembang Tetapkan Libur Sekolah dari TK-SMP 

4. Kemenag minta Lembaga Pendidikan Islam intensifkan koordinasi kesehatan

Aturan Libur MI/MTS di Palembang, Kemenag Ikuti Kebijakan PemdaIlustrasi kegiatan belajar anak madrasah (Antara FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kemudian, Saefudin melanjutkan, sama halnya dengan Lembaga Pendidikan Islam, juga diminta mengintensifkan koordinasi dengan Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya. Itu penting dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

"Apabila terdapat siswa/santri/guru/lainnya yang mengalami gejala virus COVID-19, agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas/Fasilitas Kesehatan lainnya terdekat," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya