Anggota Sarankan Calon Ketum KONI Sumsel Tandatangani Fakta Integritas

Calon Ketum KONI Minimal sudah kantungi 30 persen dukungan

Palembang, IDN Times - Syarat minimal bagi calon Ketua Umum KONI Sumsel periode 2019-2023, harus mengantongi 30 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabor termasuk secara fungsional.

"Syarat pertama yang harus dipenuhi setiap bakal calon Ketum KONI Sumsel, yang bersangkutan bukan pejabat publik atau struktural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional," kata Plt Ketua KONI Sumsel, Dhennie Zainal, Rabu (11/9) malam.

Dhennie mengungkapkan, persyaratan tersebut merupakan hasil keputusan bersama pada Rapat Anggota KONI Sumsel yang pesertanya anggota KONI kabupaten/kota dan seluruh Pengprov Cabor.

Pejabat publik yang dimaksud, ungkap Dhennie, adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota dan anggota dewan. Kemudian, untuk struktural PNS/militer, pejabat Eselon I.

Saat rapat tersebut, terang Dhennie, tim penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Sumsel menawarkan beberapa syarat berbentuk draf kepada peserta rapat. Pembahasan kriteria calon Ketum KONI Sumsel yang paling alot adalah soal persentase dukungan dan fakta integritas.

Sesuai draf awal, tim penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Sumsel menawarkan bagi yang mencalonkan diri harus mengantongi 20 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota dan pengrov cabor termasuk organisasi fungsional.

Tapi, peserta rapat satu per satu menyarankan untuk mengikuti jejak persyaratan pencalonan seperti di KONI pusat, yakni si calon harus mendapatkan dukungan 30 persen. Selain itu, satu poin lagi yang cukup alot, dengan adanya masukan dari peserta rapat untuk ada fakta integritas dari sang calon.

Menurut Dhennie, seandainya terpilih menjadi Ketum KONI Sumsel dan selama dua tahun memimpin olahraga di Sumsel ternyata gagal mengangkat prestasi atlet, maka harus mundur atau dimundurkan.

"Sempat ada masukan, kalau satu tahun olahraga di Sumsel tidak maju maka harus mundur. Tapi, kemudian ada yang dua tahun, karena baru akan kelihatan hasilnya. Akhirnya disepakati dua tahun," jelasnya.

Untuk pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sumsel sendiri, sambungnya, segera berkoordinasi dengan KONI Pusat. Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan buka pendaftaran untuk calon Ketum KONI Sumsel.

"Formulir akan kita bagikan, termasuk formulir untuk KONI kabupaten/kota, pengprov cabor dan organisasi fungsional, mereka berikan dukungan kepada siapa. Formulir dukungan itu harus ditandatangani ketua. Tanda tangan sekretaris dianggap sah jika ada surat mandat dari ketua ke sekretaris," jelasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, hal terpenting menjadi ketua umum KONI adalah harus mengerti keluhan setiap pengrov dan cabor. Agar tidak ada lagi kesenjangan di antara pihak-pihak anggota maupun ada rasa iri hati antar pengurus.

"Apalagi Sumsel sudah menambah dua cabang olahraga baru yaitu cabor rugby dan sambo," jelasnya.

Mantan Bupati Ogan Ilir ini berharap, ketua umum terpilih nanti harus bisa menjawab tantangan KONI Sumsel untuk melakukan pembinaan olahraga yang lebih baik, sehingga prestasi Sumsel di tingkat nasional lebih baik lagi. Apalagi tahun depan, ada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua 2020.

"Saya perlu sampaikan juga, sekarang Jakabaring Sport City (JSC) sudah dikelola PT JSC. Kami tidak subsidi lagi, karena kita ingin JSC mandiri," ujarnya.

"Bagi mereka yang ingin menggunakan venue JSC, tentunya harus bayar. Tapi tentu untuk umum, beda dengan atlet yang latihan masuk program pembinaan KONI Sumsel," tandasnya.

Baca Juga: Hendri Zainuddin Klaim Didukung 60 Persen Pengurus KONI Sumsel

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya