5 Hakim Positif COVID-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Akhmad Najib Cs harus menunggu sidang dua pekan lagi

Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, harus ditunda hingga dua pekan ke depan. Keputusan itu diambil setelah banyak hakim terpapar COVID-19.

"Ada lima hakim positif COVID-19 dan terpaksa kami menunda sidang," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (21/2/2022).

1. Hakim yang positif tangani sidang lima orang terdakwa

5 Hakim Positif COVID-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya DitundaTerdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan laporan yang diterima Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, semua hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah menjalani isolasi mandiri atau isoman.

"Positif COVID-19 pada Hakim berdampak di beberapa persidangan dan terpaksa tertunda, di antaranya sidang Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," kata Sahlan.

Baca Juga: Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya

2. Pastikan proses sidang lain tidak akan terhambat

5 Hakim Positif COVID-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya DitundaBangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak sejak 2017-2020 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penundaan sidang hingga dua minggu ke depan dipastikan Sahlan tidak menghambat persidangan lain, sebab sejumlah terdakwa di kasus berbeda akan mengalami habis masa tahanan.

"Beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis, maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang ditunda," jelasnya.

Baca Juga: Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya

3. Sidang sempat dibuka hakim sebelum penundaan

5 Hakim Positif COVID-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya DitundaBangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak sejak 2017-2020 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, sidang lanjutan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya untuk terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, sempat dibuka oleh Hakim Yoserizal.

Dalam sidang itu, Hakim Yoserizal menyebutkan bahwa sidang ditunda selama dua minggu. Sedangkan saksi yang akan dihadirkan seperti Zainal Burlian dan Richard Cahyadi, juga terpaksa batal memberikan keterangan.

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya