2.700 Guru Palembang Belum Terima Insentif, Pemkot Tunggu Regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ribuan guru dan tenaga pendidik di Palembang mengeluhkan pencairan dana insentif, atau uang tunjangan tambahan semester kedua 2022 yang belum diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
"Total ada 2.700 guru SD dan SMP di lingkungan Pemkot yang belum menerima uang insentif," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ahmad Zulinto, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Tak Kunjung Diangkat PPPK, Ratusan Guru di Musi Rawas Protes ke Bupati
1. Guru mengadu ke Disdik Palembang
Akibat keluhan itu, Disdik Palembang menerbitkan nota dinas tertanggal 5 Oktober ke Pemkot dan Wali Kota (Wako), berisinya kepastian realisasi uang insentif guru-tenaga kependidikan.
"Mereka (guru) mengeluh, semua terus menanyakan kapan uangnya cair," kata dia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Dorong Guru Swasta Ikuti Sertifikasi Profesi
2. Uang insentif akan dikirim langsung ke rekening
Disdik Palembang mengajukan dana insentif bagi tenaga pendidik kepada Pemkot hingga Rp1,3 miliar. Uang itu akan disalurkan langsung melalui rekening tenaga pendidik masing-masing.
"Permohonan yang disampaikan ini sifatnya segera, supaya para guru-tenaga pendidik mendapatkan haknya," timpalnya.
3. Pencairan uang insentif tenaga pendidik menunggu regulasi Perwali
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, pencairan uang insentif bagi semua tenaga pendidik dan para guru masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Karena ada tahapnya. Saat ini masih proses pengurusan administrasi dengan Pemprov Sumsel. Substansinya diatur dalam Perwali," kata dia.
4. Insentif uang pendidikan berasal dari APBD
Dewa menyampaikan, regulasi menjadi penting sebagai payung hukum yang mengatur semua mekanisme penyaluran uang insentif tenaga pendidik. Apalagi uang insentif untuk pendidikan itu bersumber dari APBD.
"Harus jelas agar tidak menimbulkan kesalahan. Proses penyiapan regulasi ditarget rampung akhir Oktober, atau setidaknya akhir 2022. Jika regulasi final, uang insentif yang tertunda Agustus dan September bisa segera disalurkan," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Janji PPPK Guru Mendapat Dana Pensiun