2 Pemuda Keroyok Brimob di Lubuk Linggau, Dipicu Serempetan Mobil

Korban mengalami luka memar disejumlah bagian tubuh

Lubuk Linggau, IDN Times - Dua pemuda nekat mengeroyok seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Batalion Lubuk Linggau, Briptu Herliansyah (20). Itu karena selisih paham akibat mobil dikendarai pemuda tersebut terserempet.

Akibat kejadian itu, Briptu Herliansyah mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Korban luka di bagian tangan, bahu dan kepala akibat dua pelaku memukulinya.

Baca Juga: Kapolres Lubuk Linggau Bantah Kabid Humas Polda Terkait Tahanan Tewas

1. Pelaku serahkan diri ke polres

2 Pemuda Keroyok Brimob di Lubuk Linggau, Dipicu Serempetan MobilIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi, dari kejadian itu, seorang pelaku bernama Webi Beriawan (27) menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau pada Rabu (24/2/2022) setelah korban melaporkan kejadian.

"Kejadian ini terjadi Jumat (18/2/2022) lalu pukul 09.30WIB," kata dia.

2. Tersangka tersulut emosi hingga memukuli korban sampai luka

2 Pemuda Keroyok Brimob di Lubuk Linggau, Dipicu Serempetan MobilIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian itu bermula dari korban terlibat selisih paham dengan rekan tersangka Webi karena mobilnya terserempet di SPBU Siring Agung, Jalan Gaja Mada, Kelurahan Tabah Bingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Melihat keributan, Webi mendekat hingga ketiganya terlibat saling pukul. Kemudian tersangka bersama temannya langsung memukuli korban, hingga akhirnya korban mengalami luka memar," jelas dia.

3. Tersangka menyerahkan diri didampingi pihak keluarga

2 Pemuda Keroyok Brimob di Lubuk Linggau, Dipicu Serempetan MobilIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memukuli korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara, Briptu Herliansyah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

“Selanjutnya korban melapor sehingga kami lakukan proses penyelidikan. Namun, tersangka menyerahkan diri didampingi dengan pihak keluarga," timpalnya.

4. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

2 Pemuda Keroyok Brimob di Lubuk Linggau, Dipicu Serempetan MobilIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Webi kesal dengan korban karena mobil temannya terserempet. Webi yang awalnya ingin melerai, namun karena terpancing emosi menjadi ikut terlibat keributan.

"Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsideir pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas dia.

Baca Juga: Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Lubuk Linggau Cakar Wajah Istri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya