Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Lubuk Linggau Cakar Wajah Istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Pria bernama Mengky (23) warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuk Linggau tega mencakar istrinya. Itu gegara kesal tak diberi uang. Dirinya pun nekat memukuli muka sang istri hingga babak belur.
Akibat kejadian itu, istri Mengky, Kiki Apriyanti (24) yang menjadi korban penganiayaan membuat laporan di kantor polisi dan Mengky pun ditangkap Polres Lubuk Linggau.
"Kejadian ini Selasa (15/2/2022) kemarin sekitar pukul 23.55 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Romi, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum Diautopsi
1. Istri Mengky melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau
Kejadian bermula dari Mengky yang meminta sejumlah uang kepada istrinya. Namun, karena tidak memiliki uang dan sang istri tak dapat memenuhi permintaan itu. Alhasil, Mengky pun mengamuk.
Mengky yang kesal dan menyimpan amarah langsung memukuli wajah Kiki sebanyak enam kali di bagian wajah. Tak hanya itu, istrinya juga dicakar oleh pelaku hingga mengalami luka lecet.
“Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri dari amukan tersangka," kata dia.
2. Mengky sempat kabur sebelum ditangkap petugas
Setelah berhasil selamat, Kiki memutuskan melaporkan kejadian menimpanya ke Polres Lubuk Linggau karena tidak tahan dengan ulah suaminya. Mengetahui dirinya dilaporkan, Mengky kabur dan menghindari kejaran petugas.
“Petugas lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di loket travel di Jalan Yos Sudarso, kemudian kami langsung melakukan penangkapan pada Kamis (24/2/2022) kemarin," jelasnya.
3. Mengky terancam UU kekerasan rumah tangga di atas lima tahun
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mengky mengaku kesal dengan istrinya karena tak diberikan uang. Sehingga iapun menganiaya Kiki dengan tangan kosong.
"Tersangka telah sering menganiaya istrinya, korban mengalami bengkak di pipi dan luka lecet diwajah karena dicakar dan dipukul pelaku," tambah Romi
Mengky terancam dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Kapolres Lubuk Linggau Bantah Kabid Humas Polda Terkait Tahanan Tewas