IRT di Muba Siram Tubuh Mantan Suami dengan Air Keras
Pelaku kesal karena korban tak bantu bayar utang
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) harus berurusan dengan polisi setelah dia diduga menganiaya mantan suami. DA ditangkap setelah menyiram air keras ke tubuh GR (28).
Dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tungkal Jaya, DA mengaku kesal karena korban tidak membantu pembayaran utang selama mereka menikah.
Baca Juga: Lahan Terbakar di Sumsel pada Agustus Melonjak, Terluas di Muba
1. Pelaku DA langsung kabur usai menganiaya GR
Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Febriansyah membenarkan insiden itu. Dia menjelaskan, insiden itu terjadi pada Minggu, 22 September lalu, pukul 15.00 WIB di depan toko bangunan di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya.
Saat itu, kata Febriansyah, korban berdiri di samping mobil depan toko bangunan. Tiba-tib, DA mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali. Sontak saja korban berteriak kesakitan dan langsung ditolong warga setempat.
"Usai melakukan aksinya DA langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor bersama temannya. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang, pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.