TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IRT di Muba Siram Tubuh Mantan Suami dengan Air Keras

Pelaku kesal karena korban tak bantu bayar utang

Ilustrasi air keras (Pixabay.com)

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) harus berurusan dengan polisi setelah dia diduga menganiaya mantan suami. DA ditangkap setelah menyiram air keras ke tubuh GR (28). 

Dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tungkal Jaya, DA mengaku kesal karena korban tidak membantu pembayaran utang selama mereka menikah.

Baca Juga: Lahan Terbakar di Sumsel pada Agustus Melonjak, Terluas di Muba

1. Pelaku DA langsung kabur usai menganiaya GR

Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Febriansyah membenarkan insiden itu. Dia menjelaskan, insiden itu terjadi pada Minggu, 22 September lalu, pukul 15.00 WIB di depan toko bangunan di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya.

Saat itu, kata Febriansyah, korban berdiri di samping mobil depan toko bangunan. Tiba-tib, DA mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali. Sontak saja korban berteriak kesakitan dan langsung ditolong warga setempat.

"Usai melakukan aksinya DA langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor bersama temannya. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang, pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).

2. Pelaku kesal karena utang saat keduanya menikah, tak dibayar

Dari hasil interogasi, DA mengaku kesal karena mantan suaminya itu tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang--saat korban masih berstatus suami DA. 

"Hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri siri," kata Febriansyah.

Tersangka pun ditaangkap setelah sebelumnya bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya.

"Saat ini tersangka DA saat ini kami titipkan ke Polres Muba untuk penahanan. Namun untuk penyidikan perkaranya tetap dilakukan Polsek Tungkal Jaya yang menyidiknya," terangnya.

3. Tersangka beli air keras di warung

Sementara air keras tersebut didapat tersangka dari membeli di warung untuk membekukan getah karet.

"Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun," kata Febriansyah. 

Baca Juga: Eks Plt Kadis Koperasi UMKM Muba Tersangka Pelecehan Staf

Verified Writer

Yuliani

Menulis untuk mendidik...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya