TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Istri Sekda Tak Mengajar Setahun Tapi Terima Tunjangan Penuh

Inspektorat sedang menghitung uang yang harus dikembalikan

ilustrasi mengajar (pexels.com/ThisisEngineering)

Ogan Ilir, IDN Times - Rosmalinda, istri Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI), Muhsin Abdullah, dikabarkan tak aktif mengajar di sebuah SMP Negeri 1 Indralaya selama setahun lebih.

Meski Rosmalindah yang berstatus PNS tak menunaikan kewajibannya mengajar di sekolah, ia dikabarkan tetap menerima gaji serta tunjangan sebagaimana mestinya penerima hal sertifikasi.

Baca Juga: Kemenhub Resmikan 2 Pelabuhan Sungai Baru di Jantung Ekonomi Palembang

Baca Juga: Dapat Bisikan Ghaib, IRT dan Bayi Coba Bunuh Diri di Sungai Ogan

1. Kepala sekolah, guru, dan murid turut dipanggil

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Inspektur Daerah Pemkab OI, Ibnu Hardi, mengaku telah menindaklanjuti kasus tersebut. Mulai dari memanggil Rosmalinda, Kepala Sekolah, dan saksi-saksi dari murid maupun sejumlah guru. Inspektorat kata Ibnu juga mengumpulkan berkas pendukung seperti dokumen daftar hadir.

"Setelah ada penemuan itu kita lakukan tindak lanjut seperti pembinaan. Salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan. Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan," ujarnya.

2. Rosmalinda juga menjabat Ketua Dharma Wanita OI

Ilustrasi guru mengajar (sumber/www.minews.id)

Hak-hak yang bersangkutan yang menjadi pertimbangan itu seperti sistem belajar mengajar saat pandemik COVID-19, karena masih menggunakan sistem mengajar online via Zoom.

Alasan lainnya adalah Rosmalinda juga merupakan Ketua Dharma Wanita OI, sehingga diklaim memiliki tanggung jawab dalam membantu suami bertugas sebagai Sekda Pemkab OI.

"Kita ajukan untuk ditelaah lagi. Apakah yang bersangkutan masih tetap berhak dengan tugas-tugas dirinya dalam membantu suami. Seperti program Dharma wanita yang memiliki surat tugas, jadwal, dan progres tersendiri. Alasan inilah harus kita pertimbangkan," terangnya.

3. Pengembalian sertifikasi hingga penundaan naik pangkat

merdeka.com

Jika kedua tugasnya sebagai guru dan Ketua Dharma Wanita tidak ada atau tak sesuai, maka hal itu dihitung dalam hasil akhir temuan yang harus dikembalikan.

"Pelanggaran yang jelas yakni sertifikasi. Sertifikasi ini kalau dia tidak melaksanakan tugas, dia wajib mengembalikan," tegasnya.

Ibnu menyebut pihaknya masih menghitung nominal uang yang harus dikembalikan. Pihaknya tidak bisa memprediksi karena harus sesuai fakta yang sebenarnya.

"Setelah ada pengembalian mungkin ada hukuman. Hukuman yang paling ringan yakni penundaan naik pangkat sebanyak 2 tahun," jelasnya.

Baca Juga: 2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang Ditangkap

Berita Terkini Lainnya