TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Langsung Ditangkap

Kebakaran dipicu gesekan material batu dan percikan api

(Polsek Sanga Desa saat menyegel lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar) IDN Times/istimewa

Intinya Sih...

  • Suprianto (42) warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel), berurusan dengan polisi karena melakukan ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran.
  • Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, mengatakan penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu di lubang sumur bor, hingga menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut.
  • Polisi mengamankan pelaku Suprianto sebagai pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal, serta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman

Musi Banyuasin, IDN Times - Suprianto (42) warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel),  berurusan dengan polisi karena ulahnya melakukan kegiatan ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran.

Peristiwa yang lagi-lagi terjadi di desa Kaban 1 Kecamatan Sanga Desa ini sudah berulang kali terjadi. Mengetahui adanya kejadian tersebut, Polsek Sanga Desa yang dibantu Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Kompleksitas Penanganan Minyak Ilegal di Muba

1. Gesekan material batu picu percikan api

(Polsek Sanga Desa saat menyegel lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar) IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku Suprianto sebagai pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal. Ia saat itu berada di tempat kejadian.

"Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu di lubang sumur bor (sumur minyak), hingga menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut," ujarnya, Selasa (19/03/2024).

Baca Juga: Polisi Tutup Illegal Refinery, 264 Tungku di Babat Toman Dibongkar

2. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

(Polsek Sanga Desa saat menyegel lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar) IDN Times/istimewa

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berikut seperti tali penderek, sebuah mobil bak terbuka dan minyak mentah sebanyak 1 jerigen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya