SK Pelantikan 184 Pejabat Struktural di OKU Selatan Dicabut
Sebelumnya Mura dan Muratara juga mengalami pembatalan SK
Intinya Sih...
- Surat Keputusan (SK) 184 pegawai struktural di OKU Selatan dicabut setelah terbitnya surat putusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
- Pencabutan SK mengacu pada ketentuan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015.
- Pemda OKU Selatan mencabut SK pejabat struktural setelah hasil rapat dengan Mendagri, namun kepala sekolah tidak termasuk dalam pencabutan tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Selatan, IDN Times - Surat Keputusan (SK) terhadap 184 pegawai struktural di OKU Selatan yang dilantik pada 22 maret 2024 lalu akhirnya kini dicabut. Hal tersebut dilakukan setelah terbitnya surat putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Pencabutan SK tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015.
Baca Juga: Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Mendagri Jadi Pj Bupati Deli Serdang