TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remaja di Musi Rawas Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sejak Kecil

Korban diancam dibunuh atau diusir dari rumah jika menolak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Intinya Sih...

  • EF (15), pelajar SMP di Musi Rawas, Sumsel, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sejak 2019 hingga 2022.
  • Keluarga menemukan EF kabur setelah mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan paksa, yang membuatnya trauma mendalam.
  • Pelaku mengancam akan membunuh dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauannya, sehingga keluarga melaporkan ke Polres Musi Rawas.

Musi Rawas, IDN Times - Seorang pelajar SMP berinisial EF (15) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, mengalami trauma mendalam karena menjadi korban pemerkosaan dari keluarga terdekatnya yang seharusnya melindungi dirinya. 

Saat usianya masih belia, EF harus mengalami tindakan asusila dari ayah kandungnya bernama Ryanto (44). Persetubuhan paksa dan perbuatan cabul itu dialaminya sejak 2019 hingga 2022. 

Baca Juga: Pria 62 Tahun di Lubuk Linggau Memerkosa Anak di Bawah Umur 

1. Korban kabur dari rumah karena takut dengan bapaknya

Pinterest

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi menuturkan, perbuatan pelaku terungkap saat EF kabur dari rumahnya sejak Kamis (11/4/2024). Keluarga berhasil menemukan korban di rumah rekannya. 

"Setelah ditanya korban kenapa pergi dari rumah, dijawab oleh korban bahwa takut kepada bapaknya karena telah disetubuhi sejak 2019 atau masih berumur 11 tahun. Kejadian berulang hingga 2022," ujar Herman, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: 2 Remaja Empat Lawang Memerkosa Anak di Bawah Umur

2. Pelaku memerkosa korban saat ibunya tertidur

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Pelaku selalu mengancam korban. Bapak kandungnya ini mengancam akan membunuh dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauannya.

"Kejadian itu rupanya tak berhenti. Pelaku kembali melampiaskan nafsunya kepada korban ketika sedang mandi. Kemudian pada Februari 2024, pelaku datang ke kamar korban yang sedang tidur dan langsung melakukan cabul. Setiap kejadian, ibu korban sedang tidur," terangnya.

3. Pelaku mencabuli anaknya sejak 2019

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Keluarga korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Musi Rawas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sejak 2019.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 184 KUHAP. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Berita Terkini Lainnya