Pria di Muba Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Polres Muba juga menangkap tersangka pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang tersangka rudapaksa perempuan penyandang disabilitas dan satu predator anak diamankan jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan tiga kasus berbeda.
Dua tersangka pemerkosaan berinisial Burhan (70) warga Kecamatan Plakat Tinggi bersama Hasan (54) warga Kecamatan Sanga Desa. Sedangkan Agusnadi (59) tersangka pencabulan anak di bawah umur merupakan warga Kecamatan Bayung Lencir.
Baca Juga: Dipekerjakan Perbaiki Rumah, Tukang di Palembang Cabuli Anak Majikan
1. Ketiga tersangka ditangkap dengan kasus yang beda
Kabag Ops Polres Muba, Kompol Rivow Lampu mengatakan, dua tersangka pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan seorang tersangka pencabulan berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Untuk kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Burhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Maret 2021. Atas perbuatan tersangka, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 April 2022," ujarnya, Selasa (17/05/2022).
Burhan ditangkap pada Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 17:30 WIB di kediamannya. Ia akan dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Hasan telah memerkosa korban berinisial KK pada Juli 2021 di. Korban kini hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada 15 Maret 2022.
"Tersangka Hasan ditangkap pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 15:00 WIB di kediamannya. Tersangka akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Rivow.
Baca Juga: Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet