TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Muba Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

Polres Muba juga menangkap tersangka pencabulan 

( Para pelaku kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas dan anak di bawah umur saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang tersangka rudapaksa perempuan penyandang disabilitas dan satu predator anak diamankan jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan tiga kasus berbeda.

Dua tersangka pemerkosaan berinisial Burhan (70) warga Kecamatan Plakat Tinggi bersama Hasan (54) warga Kecamatan Sanga Desa. Sedangkan Agusnadi (59) tersangka pencabulan anak di bawah umur merupakan warga Kecamatan Bayung Lencir.

Baca Juga: Dipekerjakan Perbaiki Rumah, Tukang di Palembang Cabuli Anak Majikan

1. Ketiga tersangka ditangkap dengan kasus yang beda

Metro

Kabag Ops Polres Muba, Kompol Rivow Lampu mengatakan, dua tersangka pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan seorang tersangka pencabulan berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Untuk kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Burhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Maret 2021. Atas perbuatan tersangka, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 April 2022," ujarnya, Selasa (17/05/2022).

Burhan ditangkap pada Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 17:30 WIB di kediamannya. Ia akan dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Hasan telah memerkosa korban berinisial KK pada Juli 2021 di. Korban kini hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada 15 Maret 2022.

"Tersangka Hasan ditangkap pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 15:00 WIB di kediamannya. Tersangka akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Rivow.

Baca Juga: Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

2. Kedua tersangka ditangkap setelah tes DNA bayi korban

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus pemerkosaan dilakukan dengan pengambilan sampel DNA masing-masing dari anak korban. Setelah dicocokkan dengan para pelaku, kepolisian langsung mengambil tindakan tegas.

"Sementara untuk kasus pencabulan yang dilakukan Agusnadi terjadi pada Jumat (29/04/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah tersangka. Saat itu tersangka membujuk korban berinisial CC untuk bermain di rumahnya dan menawarkan uang Rp2.000," ungkapnya. 

Kemudian tersangka menggendong korban ke ruang tamu dan dibaringkan di kursi. Pada Rabu (11/05/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terang Rivow.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet 

Berita Terkini Lainnya