TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBU

Penyelundupan sabu dalam kantong teh sering jadi modus

(Kapolres OKI AKBP Dili Yanto saat memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan 15 Juni lalu ) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Jajaran Polres Ogan Komering llir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Rabu (15/6/2022) lalu.

Terungkapnya penangkapan besar ini berawal dari penyergapan pelaku Sono (53). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 Kilogram.

Baca Juga: Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bakar Rumah

1. Tersangka selundupkan sabu dalam teh

Ilustrasi sabu/istimewa

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, sabu ditemukan petugas dalam bungkus plastik warna hijau merk Refined Chinese Tea Ging Shan.

"Selang dua hari setelahnya, kita kembali menangkap dua tersangka yakni Guber Gunawan (28) dan M Ridho Hambali (23) di tempat berbeda. Dari keduanya ditemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu pada Jumat (17/6/2022)," ujarnya di Mapolres OKI, Rabu (22/6/2022) sore.

Sama seperti penemuan sebelumnya, sabu seberat 2 kilogram juga dikemas dalam tiga kantong plastik teh bermerk Guanyinwang. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka senilai Rp2 miliar.

2. Transaksi narkoba dilakukan di depan musala SPBU

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres menambahkan, penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di areal SPBU Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam.

"Personel segera menuju lokasi untuk memantau dan menyamar. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB dari arah Palembang datang 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam merah dikendarai 2 orang laki-laki. Mereka masuk ke areal SPBU, dan sepeda motor tersebut berhenti di depan musala areal SPBU tersebut," ujarnya.

Kedua pengendara motor turun dan seorang di antara mereka membawa 1 buah kotak kardus yang diletakkan di lantai depan musala.

"Lalu anggota mendekat dan menangkap keduanya. Mereka diringkus tanpa perlawanan," jelasnya.

3. Petugas juga amankan barang bukti ponsel dan kartu ATM

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota kepolisian membuka kotak kardus yang berisi dua buah kantong plastik warna hijau merk Guayinwang. Sabu itu seberat bruto 2.030 gram.

"Ditemukan 1 buah handphone Samsung J7 dari saku celana yang dipakai tersangka Guber, dan ditemukan 1 buah kartu ATM BNI serta uang sebesar Rp70.000 dari saku jaket yang dipakai tersangka Ridho," terangnya.

Baca Juga: Sabu Jualannya Ditawar, Pria Ini Tikam Pembelinya Hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya