Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBU
Penyelundupan sabu dalam kantong teh sering jadi modus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Jajaran Polres Ogan Komering llir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Rabu (15/6/2022) lalu.
Terungkapnya penangkapan besar ini berawal dari penyergapan pelaku Sono (53). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 Kilogram.
Baca Juga: Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bakar Rumah
1. Tersangka selundupkan sabu dalam teh
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, sabu ditemukan petugas dalam bungkus plastik warna hijau merk Refined Chinese Tea Ging Shan.
"Selang dua hari setelahnya, kita kembali menangkap dua tersangka yakni Guber Gunawan (28) dan M Ridho Hambali (23) di tempat berbeda. Dari keduanya ditemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu pada Jumat (17/6/2022)," ujarnya di Mapolres OKI, Rabu (22/6/2022) sore.
Sama seperti penemuan sebelumnya, sabu seberat 2 kilogram juga dikemas dalam tiga kantong plastik teh bermerk Guanyinwang. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: Sabu Jualannya Ditawar, Pria Ini Tikam Pembelinya Hingga Tewas