Polda Sumsel Gerebek Pabrik Mi, Amankan 200 Kg Mi Berformalin
Pabrik mi berformalin rupanya beroperasi selama 5 tahun
Intinya Sih...
- Pabrik mi kuning di Lubuk Linggau digerebek polisi karena diduga mengandung formalin bercampur borak setelah beroperasi selama 5 tahun.
- Penangkapan pabrik mi berformalin berawal dari laporan masyarakat, dengan lebih kurang 200 Kg mi formalin yang siap diedarkan ke pasar.
- Pemilik pabrik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polda Sumsel.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Pabrik mi kuning yang terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, digerebek Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).
Polisi menggerebek pabrik mi kuning yang sudah beroperasi selama 5 tahun tersebut, karena diduga produk mengandung formalin bercampur borak. Saat digerebek, pemilik pabrik langsung diamankan oleh petugas.
Baca Juga: 4 Gudang Distributor Pangan di Sumsel Tak Memenuhi Syarat
Berita Terkini Lainnya