TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Samsat Musi Rawas Gelapkan Pajak Puluhan Kendaraan

Polisi menyita SPPKB dan BPKB 24 mobil serta 15 motor korban

(Pelaku penggelepana pajak motor sempat kabur dan ditangkap di Palembang) IDN Times/istimewa

Musi Rawas, IDN Times - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang puluhan wajib pajak.

Pelaku bernama AK (42), warga Perumnas Griya Air Temam Blok J1, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, diduga menggelapkan uang pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang membayar pajak di Samsat.

1. Melarikan diri setelah dilaporkan korban

Ilustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi sejak melakukan penipuan terhadap wajib pajak. 

"Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti saat melintas mengendarai sepeda motor di Kertapati, Palembang, pada Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 18.10 WIB," ujar Elan, Selasa (12/9/2023).

2. Pelaku melakukan penggelapan 39 kali

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban. Korban merupakan wajib pajak berinisial JD (44). Ia mendatangi Kantor UPTD Kantor Samsat Musi Rawas, Rabu (28/9/2022) pukul 10.00 WIB.

"Ketika itu, korban JD ingin membayar pajak kendaraan dan memutasikan surat kendaraannya. Dia bertemu pelaku dan meminta bantuan untuk mengurusnya," jelasnya. 

Pelaku lalu menerima STNK dan BPKB asli dari korban, serta uang senilai Rp7.000.000 dengan janji akan mengurusnya dalam waktu satu bulan. Namun, pelaku tidak memproses kendaraan milik korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebanyak 39 kali terhadap pemilik kendaraan, termasuk 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor," bebernya.

Berita Terkini Lainnya