Pemilik Sumur Minyak Keluarkan Gas Beracun Ditangkap di Lampung
1 orang tewas dan 3 pingsan karena menghirup gas beracun
Intinya Sih...
- 1 orang tewas dan 3 pingsan karena menghirup gas beracun dari sumur minyak ilegal di Muba
- Pemilik sumur minyak ilegal, Rinto Arhap (38), ditangkap setelah kejadian di penginapan Bandar Lampung
- Tersangka akan dijerat dengan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Sat Reskrim Polres Muba yang dibantu Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Rinto Arhap (38), pemilik sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun beberapa waktu lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan 3 orang pingsan dan 1 orang meninggal dunia, karena terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Jumat (24/5/2024) lalu.
Baca Juga: Pemeras Minyak Tambang Ilegal di Muba Tewas Hirup Gas Beracun
Berita Terkini Lainnya