TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri Muda

Terdakwa membuat proyek fiktif hingga senilai Rp1,7 miliar

(Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin, Rajiman saat mengikuti sidang putusan terkait penyelewengan dana desa) IDN Times/istimewa

Banyuasin, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Kabipaten Banyuasin, bernama Rajiman, harus dihukum enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (3/8/2023).

Rajiman dibui karena terbukti menyunat Dana Desa saat menjabat sebagai Kades Pulau Borang. Terdakwa membuat proyek fiktif sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1.7 miliar.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa

1. Dana desa untuk foya-foya bersama istri muda

google

Dalam persidangan terungkap jika dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membelikan kebutuhan istri muda Rajiman.

Selain untuk foya-foya dan membelikan kebutuhan pribadi dari istri mudanya, dana desa juga diberikan kepada sejumlah orang, satu di antaranya adalah Kasi PMD Kecamatan Banyuasin 1 saat itu.

"Menurut terdakwa bila dana desa dicairkan juga diminta jatah dari Kasi PMD Kecamatan. Kalau untuk orang-orang lainnya juga ada berdasarkan dari keterangan terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejaksaak Negeri (Kejari) Banyuasin, Hafis Muhardi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yophi Masdiyana.

2. Pihak kejaksaan belum menyiapkan langkah lanjutan usai vonis

Sally Ward-Foxton

Saat sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang beberapa hari lalu, terdakwa Rajiman dinyatakan bersalah di mata hukum.

"Majelis Hakim menjatuhkan enam tahun penjara terhadap terdakwa Rajiman. Dari vonis tersebut, kami belum ada langkah lanjutan," katanya.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap

Berita Terkini Lainnya