Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri Muda
Terdakwa membuat proyek fiktif hingga senilai Rp1,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Kabipaten Banyuasin, bernama Rajiman, harus dihukum enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (3/8/2023).
Rajiman dibui karena terbukti menyunat Dana Desa saat menjabat sebagai Kades Pulau Borang. Terdakwa membuat proyek fiktif sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1.7 miliar.
Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan
Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa
1. Dana desa untuk foya-foya bersama istri muda
Dalam persidangan terungkap jika dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membelikan kebutuhan istri muda Rajiman.
Selain untuk foya-foya dan membelikan kebutuhan pribadi dari istri mudanya, dana desa juga diberikan kepada sejumlah orang, satu di antaranya adalah Kasi PMD Kecamatan Banyuasin 1 saat itu.
"Menurut terdakwa bila dana desa dicairkan juga diminta jatah dari Kasi PMD Kecamatan. Kalau untuk orang-orang lainnya juga ada berdasarkan dari keterangan terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejaksaak Negeri (Kejari) Banyuasin, Hafis Muhardi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yophi Masdiyana.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap