Honorer Pemkab Muba Ikut Cicip THR Rp500 Ribu per Orang
Tak wajib dianggarkan, namun Pemkab alokasikan Rp5 miliar
Intinya Sih...
- Pegawai honorer di Pemkab Muba akan mendapatkan THR tahun ini, meskipun tidak wajib dianggarkan.
- Besaran THR pegawai honorer dan ASN tetap seperti tahun sebelumnya, yakni Rp500 ribu per orang.
- Pemerintah Muba menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp5,3 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Tenaga atau pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bakal kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal tersebut dipastikan setelah Pj Bupati Muba, Apriyadi. Ia menyebut THR akan dibagikan pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
"Tahun ini pegawai honorer kembali mendapatkan THR dari Pemkab Muba secara langsung. Pegawai honorer memang tidak wajib dianggarkan, tetapi di Muba sudah kita alokasikan dananya, sehingga kawan-kawan honorer kembali dapat tahun ini," ujar Apriyadi, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Istri Debt Collector dan Aiptu FN Saling Lapor di Polda Sumsel