TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Honorer Pemkab Muba Ikut Cicip THR Rp500 Ribu per Orang

Tak wajib dianggarkan, namun Pemkab alokasikan Rp5 miliar

ilustrasi memberi THR (pexels.com/rdne)

Intinya Sih...

  • Pegawai honorer di Pemkab Muba akan mendapatkan THR tahun ini, meskipun tidak wajib dianggarkan.
  • Besaran THR pegawai honorer dan ASN tetap seperti tahun sebelumnya, yakni Rp500 ribu per orang.
  • Pemerintah Muba menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp5,3 miliar.

Musi Banyuasin, IDN Times - Tenaga atau pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bakal kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal tersebut dipastikan setelah Pj Bupati Muba, Apriyadi. Ia menyebut THR akan dibagikan pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tahun ini pegawai honorer kembali mendapatkan THR dari Pemkab Muba secara langsung. Pegawai honorer memang tidak wajib dianggarkan, tetapi di Muba sudah kita alokasikan dananya, sehingga kawan-kawan honorer kembali dapat tahun ini," ujar Apriyadi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Istri Debt Collector dan Aiptu FN Saling Lapor di Polda Sumsel

1. THR honorer cair bersamaan dengan ASN

ilustrasi penukaran uang untuk THR (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Besaran jumlah yang diterima oleh pegawai honorer Pemkab Muba jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp500 ribu per orang.

"Untuk THR ASN juga akan cair pada waktu yang sama. Mengenai jumlahnya sudah diatur dalam peraturan yang ada. Saya berharap THR dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lebaran dan berkumpul bersama keluarga besar nantinya," ungkapnya.

Baca Juga: Pemudik Tewas Keracunan AC Mobil di Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel

2. Bupati ingatkan perusahaan tak cicil pembayaran THR

Pexels

Pada kesempatan tersebut Apriyadi menegaskan kepada perusahaan di Kabupaten Muba agar membayar THR kepada pegawainya. Apabila ada pekerja atau karyawan yang merasa THR-nya belum diberikan tepat waktu, ia mengimbau agar melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2024, akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya