TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kantor Dinas Musi Rawas Digeledah Dugaan Korupsi Penerbitan SPH

Kejati Sumsel juga sudah geledah tiga kantor dinas provinsi

(Tim Pidsus Kejati Sumsel saat menggeledah 3 kantor dinas di Musi Rawas) IDN Times/istimewa

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi izin perkebunan di tiga kantor dinas provinsi Sumsel.
  • Penggeledahan merupakan langkah lanjutan dalam mengungkap dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) terkait izin usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Mura selama periode 2010 hingga 2023.
  • Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selama dua hari dan beberapa data, dokumen, surat, dan barang lainnya yang dianggap relevan dengan perkara tersebut telah disita.

Musi Rawas, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi izin perkebunan.

Ada tiga kantor yang kali ini tak luput dari penggeledahan Kejati Sumsel, yakni Badan Pertanahan Nasional Musi Rawas (BPN Mura), kantor Dinas Perkebunan dan Dinas Penanaman Modal Mura, dan kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Mura.

Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kanwil BPN Sumsel, Ada Dugaan Korupsi SPH

1. SPH dan izin usaha perkebunan periode 2010 hingga 2023

(Tim Pidsus Kejati Sumsel saat menggeledah 3 kantor dinas di Musi Rawas) IDN Times/istimewa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).

"SPH ini juga terkait izin usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Mura selama periode 2010 hingga 2023," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai BPN Yogyakarta Diciduk Kasus Jual Beli Aset Sumsel

2. Beberapa dokumen dan barang penting disita

(Tim Pidsus Kejati Sumsel saat menggeledah 3 kantor dinas di Musi Rawas) IDN Times/istimewa

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selama dua hari, yakni pada 19 hingga 20 Maret 2024.

"Dari hasil penggeledahan tersebut beberapa data, dokumen, surat, dan barang lainnya yang dianggap relevan dengan perkara tersebut telah disita. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya