3 ASN ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam
Kejari langsung tetapkan status ketiganya sebagai tersangka
Intinya Sih...
- Tiga mantan ASN ATR/BPN Pagar Alam jadi tersangka kasus mafia tanah SHM hutan lindung.
- Mereka ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam selama 20 hari, perkara masih dalam tahap penyidikan.
- Penerbitan SHM melalui program PTSL, dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pagar Alam, IDN Times - Tiga orang mantan ASN di Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pagar Alam. Tersangka terlibat kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Kota Pagar Alam, Sumsel.
Kejari telah melakukan penyelidikan pada Rabu (6/3/2024). Mereka yakni masing-masing pelaku berinisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim, terlibat dalam kasus tersebut
Baca Juga: Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan