TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 ASN ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam

Kejari langsung tetapkan status ketiganya sebagai tersangka

(3 Oknum ASN BPN Pagar Alam saat ditetapkan tersangka oleh Kejari) IDN Times/istimewa

Intinya Sih...

  • Tiga mantan ASN ATR/BPN Pagar Alam jadi tersangka kasus mafia tanah SHM hutan lindung.
  • Mereka ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam selama 20 hari, perkara masih dalam tahap penyidikan.
  • Penerbitan SHM melalui program PTSL, dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih.

Pagar Alam, IDN Times - Tiga orang mantan ASN di Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pagar Alam. Tersangka terlibat kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Kota Pagar Alam, Sumsel.

Kejari telah melakukan penyelidikan pada Rabu (6/3/2024). Mereka yakni masing-masing pelaku berinisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim, terlibat dalam kasus tersebut

Baca Juga: Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan

1. Para tersangka diduga sengaja menerbitkan SHM

(3 Oknum ASN BPN Pagar Alam saat ditetapkan tersangka oleh Kejari) IDN Times/istimewa

Ketiga tersangka sebelumnya diperiksa di Kantor Kejari Pagar Alam, kemudian ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam hingga 20 hari ke depan. Kepala Kejari Pagar Alam, Fajar Mufti mengatakan, perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan.

"Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung ini sejak 2017 hingga 2020, yang mana, para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," ujar Kajari.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Ada Mafia di Program Sertifikat Tanah Gratis

2. Penyidik temukan ada 4 SHM diterbitkan di hutan lindung

(3 Oknum ASN BPN Pagar Alam saat ditetapkan tersangka oleh Kejari) IDN Times/istimewa

Kasi Intelijen Kejari, Sosor Panggabean didampingi Kasi Pidsus, Mery, menambahkan bahwa penerbitan SHM ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Temuan penyidik ada empatSHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan pada 2020," jelas Mery.

Berita Terkini Lainnya