Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Aipda Ivan tipu korban hingga Rp150 juta
Intinya Sih...
- Aipda Ivan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena penipuan kepada rekan polisi, Ipda Andi Pratama.
- Ivan meminta Rp150 juta kepada korban untuk membantu proses mutasi menjadi Kapolsek, padahal tidak memiliki wewenang khusus.
- Kasus penipuan bermula saat korban menceritakan kendala mutasinya dan diberi masukan oleh rekan terpidana Aipda Ivan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang nggota polisi bernama Aipda Ivan Herwantoro dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ivan melakukan penipuan kepada rekan sesama perwira bernama Ipda Andi Pratama.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, M Anugrah Agung Saputra Faizal, menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, lalu melawan hukum dengan tipu muslihat.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU , Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Balon Wako Palembang Dilaporkan Kasus Penipuan Peroyek Rp502 Juta