TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 Tahun

Ia sudah menerima fee proyek jalan

Sidang vonis pembagian fee pengerjaan jalan di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi jalan di Kabupaten Muara Enim, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim 2019-2023 non aktif, Aries HB, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan.

Sedangkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi, mendapat hukuman empat tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Aries HB secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

1. Aries HB terima Rp3,31 miliar sedangkan Ramlan Suryadi Rp1,1 miliar

Proses sidang berjalan secara virtual untuk terdakwa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aries HB beserta Ramlan Suryadi divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Keduanya terbukti menerima aliran dana pembagian fee proyek 16 paket pengerjaan jalan di Muara Enim tahun 2019, sebesar Rp132 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun yang sama. 

Aries HB mendapat fee sebesar Rp3,31 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pemenang tender proyek, yakni Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi. Sedangkan Ramlan Suryadi mendapat Rp1,1 miliar.

"Terdakwa Aries HB juga diminta mengganti kerugian negara Rp3,31miliar. Jika tidak mengganti maka harta benda dari terdakwa akan disita negara dan jika tidak mencukupi akan ditambah pidana satu tahun penjara. Sedangkan Ramlan Suryadi diminta mengganti kerugian negara Rp1,1 miliar dengan satu tahun penjara sebagai pengganti jika tidak mencukupi," jelas dia.

2. Kedua terdakwa diberikan waktu banding

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa dapat melakukan banding dengan vonis yang diberikan," jelas dia.

3. Aries dan Ramlan pikir-pikir ajukan banding

Sidang virtual terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi tampak pasrah mendapat vonis dari majelis hakim. Keduanya mengaku akan berkoordinasi dengan penasihat hukum mengenai vonis tersebut.

"Sudah mendengar yang mulia," kata Ramlah melalui sidang virtual, "Saya akan koordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya."

Baca Juga: Ketua DPRD Muara Enim Non Aktif Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Berita Terkini Lainnya