Terdakwa Penyelundupan 115 Kilo Sabu ke Palembang Dituntut Mati
Terdakwa selundupkan sabu dari Laos, Myanmar, dan Thailand
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa Nurhasan (47) kasus penyelundupan narkotika sebanyak 115 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar aturan UU di Indonesia.
Terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut Majelis Hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ungkap JPU Kejati Sumsel, Desmilita, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Sabu 115 Kilo Masuk Sumsel Berasal dari Laos, Myanmar, dan Thailand
Baca Juga: BNNP Sumsel Amankan 115 Kg Sabu Masuk Palembang, Terbesar di Sumsel
1. Hukuman terdakwa tak bisa dibuat ringan
Desmilita menerangkan, perbuatan terdakwa tidak memiliki dasar untuk JPU meringankan tuntutan. Sabu yang dibawa terdakwa dinilai dapat merusak banyak generasi bangsa dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.
"Tidak ada hal yang meringankan atas tindakan Nurhasan karena sudah menyelundupkan sabu sebanyak 115 kilogram," jelas dia.
Baca Juga: BNNP Sumsel Tangkap 2 Kurir Sabu 20 Kilogram di Banyuasin