Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Pidana Mati
Kedua twrdakwa akan lakukan banding menolak hukuman mati
Intinya Sih...
- Terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara divonis hukuman mati
- Kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana
- Kedua terdakwa akan lakukan banding menolak hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni, divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman mati. Kedua terdakwa Ariansyah dan Arwandi dinilai memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ungkap Ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Pembunuh Adik Bupati Muratara Tak Dihukum Mati
Berita Terkini Lainnya