Tata Cara Salat Idul Fitri dari Rumah di Zona Merah COVID-19
Berikut niat dan bacaan perlu kamu lakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah saat Pandemik COVID-19. Dalam aturan itu, hanya wilayah zona kuning dan hijau di kelurahan yang boleh melakukan salat Id.
Sedangkan untuk zona oranye dan merah, pihak Kemenag melarang dilakukan adanya aktivitas ibadah secara beramai-ramai, dan menyarankan untuk salat di rumah masing-masing.
Nah untuk tetap menjalankan ibadah salat Id di rumah, Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis dan Syariah (STEBIS), Indo Global Mandiri (IGM), Ustaz Amir Salim memiliki panduan salat Idul Fitri dari rumah bagi individu maupun keluarga.
1. Diawali niat
Ustaz Amir Salim menjelaskan, tata cara salat Idul Fitri di rumah tidak memiliki perbedaan dengan salat berjamaah saat kondisi normal. Semua gerakan dan bacaan tidak ada yang berbeda.
Pertama-tama sebelum salat dilakukan, membaca niat menjadi hal wajib dilakukan. Membacakan niat boleh dilafalkan maupun dibaca di dalam hati. Niat salat Id boleh juga diucapkan dalam bahasa Indonesia selama ada niat di dalam hati untuk menunaikan salat Id di rumah.
Untuk imam, baca niat salat Id berikut:
Usholi sunnatan ‘idilfitri rak’ataini imaman lillahi taala
Artinya:
"Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala"
Untuk makmum, baca niat salat Id berikut:
Usholli sunnatan ‘idilfitri rak’ataini makmuman lillahi taala
Artinya:
"Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah Taala"
Untuk mereka yang ada di rumah sendirian, maka baca niat salat Id berikut:
Usholli sunnatan ‘idilfitri rak’ataini adaan lillahi taala
Artinya:
"Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat tunai karena Allah Taala"