Saksi Ahli Sebut Akuisisi PT SBS Tak Gunakan Uang Negara
Kuasa hukum klaim akuisisi gunakan uang PT BMI
Intinya Sih...
- Ahli ekonomi hukum dari UI menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
- Proses akuisisi oleh anak perusahaan BUMN dinilai sesuai aturan UU nomor 17 tahun 2003 dan PP nomor 72 tahun 2016.
- Kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi ahli untuk mematahkan dakwaan kerugian negara senilai Rp162 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang, dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS). Dirinya menjadi saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam (PTBA).
Dalam kesaksiannya Dian menerangkan, jika proses akuisisi yang dilakukan PTBA tidak menyalahi aturan. Hal ini dikarenakan jika proses akuisisi dilakukan oleh anak perusahaan BUMN.
"Karena uangnya yang digunakan untuk akuisisi saham bukan berasal dari kas negara, sehingga tidak bisa dikatakan kerugian negara, juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan," ungkap Dian Faji Simatupang, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat