TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Realisasi Pajak Sumsel Hingga Juli 2023 Baru Mencapai 54 Persen

Bapenda beri kemudahan masyarakat untuk membayar pajak

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Palembang, IDN Times - Realisasi pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) pada 17 Juli 2023 telah mencapai 54,86 persen, atau Rp2,27 triliun dari target Rp4,14 triliun hingga akhir tahun.

Pencapaian ini dinilai terbantu oleh antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan beberapa pajak hingga 23 Desember 2023.

"Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir, segera memanfaatkan program pemutihan yang membebaskan sanksi administratif dan denda," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?

Baca Juga: Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan Lagi

1. Lima kategori pendapatan pajak Sumsel

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Neng menerangkan, Pajak Kendaraan bermotor (PKB) sudah masuk senilai Rp617,78 miliar. Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) senilai Rp613,98 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraaan Bermotor (PBB-KB) sebesar Rp782,93 miliar, serta Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp6,89 miliar.

"Sisanya dari pajak rokok yang telah masuk sebesar Rp261,35 miliar," jelas dia.

2. Masyarakat bisa pakai kanal digital

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Neng menambakan, pihaknya akan mengakselarasikan program pelayanan pajak untuk memudahkan proses pembayaran. Rencana itu diupayakan dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan atau mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah, dan melalui kanal digital yaitu e-Dempo dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

"Untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Sumsel bisa membayarkan pajaknya melalui kanal digital tersebut, sehingga tidak perlu repot lagi ke kantor," jelas dia.

Baca Juga: Bapenda Sumsel Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses Tingkatkan PAD

Berita Terkini Lainnya