TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rawan Tawuran Polrestabes Palembang Larang Konvoi Malam Takbiran

735 personel polisi disebar amankan Idul Fitri di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugiharrtono (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Kapolrestabes Palembang melarang konvoi takbiran malam Idul Fitri untuk mencegah tawuran dan kecelakaan.
  • Pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan menurunkan tim pengamanan jika konvoi masih dilakukan.
  • Larangan konvoi takbiran sudah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama dan instruksi Walikota Palembang.

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melarang adanya konvoi pada malam takbiran. Alasannya, aksi konvoi takbiran dinilai kerap memakan korban jiwa. Itu lantaran bisa memicu aksi tawuran atau karena kecelakaan lalu lintas.

"Jangan sampai peristiwa itu (tawuran) terulang seperti peristiwa tahun lalu. Saya masih ingat, saya masuk ke Palembang kurang dari 10 hari sebelum lebaran dan ada satu kejadian bentrokan antar kendaraan yang mengangkut rombongan takbir keliling," ungkap Harryo, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Warga Rusia Ditangkap karena Berupaya Bobol Bank di Palembang

1. Masyarakat konvoi di jalan akan ditindak

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugiharrtono (Dok: istimewa)

Harryo mengatakan, akan memberikan tindakan tegas apa bila konvoi pada malam takbiran masih dilakukan masyarakat Palembang. Pihaknya akan mengerahkan tim untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan tindak tegas, akan kami hentikan apabila menemukan kegiatan takbir keliling yang dilakukan oleh masyarakat, akan kami tilang kendaraan dan mengamankan alat tersebut," jelas dia.

2. Polrestabes Palembang mengacu SE Kemenag

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Harryo, larangan konvoi pada malam takbiran pun sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta surat instruksi dari Walikota Palembang.

"Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama, bahwasannya takbir keliling ditiadakan. Serta sesuai dengan surat edaran maupun instruksi wali kota Palembang, saat ini Pemkot Palembang melarang untuk menggelar takbir keliling," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya