Pria 62 Tahun di Lubuk Linggau Memerkosa Anak di Bawah Umur
Korban yang berusia 13 tahun telah diperkosa selama setahun
Intinya Sih...
- Seorang pria Lansia ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur selama satu tahun sejak 2023.
- Tersangka mengatakan harga handphone miliknya lebih mahal dari harga diri korban, dan korban sudah tidak perawan.
- Korban kerap didatangi tersangka di rumahnya saat bersama adiknya, diminta menidurkan adiknya terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh tersangka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Jasmawi (62) ditangkap kepolisian Polres Lubuk Linggau karena memperkosa anak di bawah umur berinisial DA (13). Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2023 silam.
"Korban dipaksa melayani nafsu tersangka sejak 2023. Tersangka sudah kita tangkap dan dalam proses pemeriksaan. Ia mengakui telah melakukan perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, Selasa (26/3/2/2024).
Baca Juga: 2 Remaja Empat Lawang Memerkosa Anak di Bawah Umur