Polda Sumsel Ingatkan Toko Variasi Tak Jual Knalpot Brong
Pengguna knalpot brong bisa dipenjara satu bulan
Intinya Sih...
- Polda Sumsel mengeluarkan ultimatum agar pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong karena keluhan kebisingan dari masyarakat
- Knalpot brong ganggu kenyamanan dan berdampak sosial bagi pengendara lalu lintas lain, bisa memicu kecelakaan
- Pelanggaran aturan knalpot bisa berujung pada hukuman pidana, kurungan satu bulan dan denda Rp250.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengeluarkan ultimatum pemilik bengkel atau toko variasi kendaraan agar tidak menjual knalpot brong. Pihak Polda Sumsel menyebut sudah banyak keluhan dari masyarakat karena kebisingan dari knalpot racing.
"Penting untuk diimbau kepada para pemilik bengkel atau juga pengusaha variasi kendaraan, agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai aturan," ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pratama, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Polda Sumsel Atensi Kasus Polisi Tabrak Anak SMP Hingga Tewas