Polda Sumsel Berlakukan Plat Kendaraan Putih Mulai Tahun Ini
Pengendara dilarang mengganti sendiri warna plat kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memberlakukan penggunaan plat kendaraan berbahan dasar warna baru, yakni hitam ke putih. Perubahan warna dasar ini untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika sebelumnya penggunaan plat menggunakan bahan dasar hitam dengan kombinasi huruf putih, maka saat ini berbahan dasar putih dengan kombinasi tulisan hitam.
"Ini dilakukan untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan berwana dasar hitam tulisan putih," ungkap Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan di Sumsel Dipantau Langsung Kamera ETLE
1. Kendaran baru langsung mendapat plat putih
Pratama menjelaskan, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan digunakan kendaraan baru atau pengendara yang sudah memperbarui TNKB lama. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a).
Dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.
"Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama, TNKB-nya masih berlaku atau tetap masih menggunakan plat lama sampai dengan masa berlakunya habis," jelas dia.
Baca Juga: Muba Segera Pasang ETLE, Polda Sumsel Jamin Bisa Pantau DPO
Baca Juga: Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman