Perwira Polres OKU Ipda Vulton Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan
Terdakwa didakwa pasal berlapis
Intinya Sih...
- Ipda Vulton Matheos didakwa penipuan dan penggelapan terhadap teman sekolahnya Yulian Rais sebesar Rp225 juta.
- Terdakwa mengiming-imingi korban dengan kerja sama proyek pengaspalan jalan senilai Rp1,5 miliar untuk pembagian keuntungan secara rata berdua.
- Ketua Majelis Hakim menskor sidang selama satu pekan dengan agenda menghadirkan tiga saksi pada sidang nanti.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang anggota polisi di Polres OKU bernama Ipda Vulton Matheos, menjalani sidang persana kasus penipuan dan penggelapan. Terdakwa dilaporkan teman masa sekolahnya bernama Yulian Rais usai melakukan penipuan Rp225 juta.
Dalam dakwaanya, JPU Siti Fatimah mengatakan jika terdakwa Vulton mengiming-imingi korban dengan kerja sama proyek pengaspalan jalan senilai Rp1,5 miliar.
"Dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP," ungkap Siti Fatimah, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara