Pengacara Korban Pengeroyokan oleh 2 Pamen Surati Mabes Polri
Pengacara mendesak dua pamen ditetapkan sebagai tersangka
Intinya Sih...
- Kasus kekerasan dua polisi terhadap perempuan MR masih stagnan
- Kuasa hukum korban melaporkan kedua oknum polisi ke Mabes Polri
- Pemukulan dilakukan oleh Perwira Menengah Polres Banyuasin di tempat hiburan malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan dua perwira polisi di Palembang terhadap perempuan berinisial MR (20) masih terus berlanjut. Namun proses kasus itu dinilai stagnan, sehingga kuasa hukum korban Ahmad Rilo Budiman melaporkan kedua perwira ke Mabes Polri.
"Kami sudah bersurat ke Mabes Polri untuk ditetapkan penetapan tersangka bagi pelaku pengeroyokan klien kami," ungkap Ahmad Rilo Budiman, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: 2 Perwira Polisi Banyuasin Terduga Penganiayaan Dimutasi ke Polda