TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Korban Pengeroyokan oleh 2 Pamen Surati Mabes Polri

Pengacara mendesak dua pamen ditetapkan sebagai tersangka

ilustrasi tindakan kekerasan seksual. (pexels.com/Karolina Grabowska)

Intinya Sih...

  • Kasus kekerasan dua polisi terhadap perempuan MR masih stagnan
  • Kuasa hukum korban melaporkan kedua oknum polisi ke Mabes Polri
  • Pemukulan dilakukan oleh Perwira Menengah Polres Banyuasin di tempat hiburan malam

Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan dua perwira polisi di Palembang terhadap perempuan berinisial MR (20) masih terus berlanjut. Namun proses kasus itu dinilai stagnan, sehingga kuasa hukum korban Ahmad Rilo Budiman melaporkan kedua perwira ke Mabes Polri.

"Kami sudah bersurat ke Mabes Polri untuk ditetapkan penetapan tersangka bagi pelaku pengeroyokan klien kami," ungkap Ahmad Rilo Budiman, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: 2 Perwira Polisi Banyuasin Terduga Penganiayaan Dimutasi ke Polda

1. Menurut kuasa hukum seluruh bukti sudah cukup

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Rilo menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti berupa video di TKP, keterangan saksi, dan visum. Namun pihaknya merasa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, agar menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena dugaan peristiwa pidana," jelas dia.

Baca Juga: Pengacara Korban Kekerasan Sayangkan Pernyataan Kapolda Sumsel

2. Polisi sebut laporan korban tak semuanya benar

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memusnahkan ratusan kilogram sabu (Dok: istimewa)

Pemukulan terhadap MR dilakukan oleh Perwira Menengah (Pamen) Polres Banyuasin di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan R Sukamto Palembang. Kedua pamen diketahui bernama AKP YS dan AKP KA melakukan pengeroyokan.

Kejadian itu dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Dirinya menyebut, sempat terjadi upaya mediasi namun tak menemukan titik terang.

"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya