TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Bank BUMN di Palembang Tilap Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

Tersangka menguras tabungan dengan duplikasi mobile banking

Tersangka AT saat dibawa untuk dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Palembang (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Pegawai Bank BUMN di Sumsel berinisial AT ditangkap setelah buron selama satu bulan.
  • Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pelacakan dan menetapkan tersangka dengan bukti permulaan.
  • Tersangka dilaporkan menilap uang nasabah hingga mencapai Rp6,4 miliar dengan modus mobile banking.

Palembang, IDN Times - Seorang pegawai Bank BUMN di Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial AT resmi ditangkap setelah buron selama satu bulan. Tersangka berada terdeteksi berada di kawasan Demang Lebar Daun Palembang, usai Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pelacakan.

"AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah bank plat merah 2022-2023. Ia sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Bank BUMN di Palembang Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

1. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Tersangka AT saat dibawa untuk dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Palembang (Dok: istimewa)

Penyidik Kejati Sumsel sudah memiliki dua bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Selama buron, tim terus memantau tersangka hingga didapatkan titik lokasi keberadaanya.

"Tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel. Selanjutnya segera ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 17 Januari 2024 sampai 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang," ungkap dia.

Baca Juga: Pegawai Inspektorat Sumsel Ditangkap karena Kasus Gratifikasi

2. Total kerugian capai Rp6,4 Miliar

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Denny menerangkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menilap uang nasabah. Jumlah kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersangka tersebut mencapai Rp6,4 miliar.

"Total kerugian mencapai Rp6,4 miliar didapat tersangka kurang lebih 1 tahun menarik uang para nasabah," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya