Oknum Polisi Tipu Teman SMA Rp225 Juta Divonis 2,8 Tahun Penjara
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama tiga tahun
Intinya Sih...
- Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 2,8 tahun kepada Ipda Vulton Matheos karena terbukti menipu rekan sebesar Rp225 juta.
- Hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan 3 tahun penjara, Vulton akan menjalani 2,8 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
- Vulton menerima putusan hakim tanpa mengajukan upaya hukum lainnya setelah menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada teman masa sekolahnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Budiman Sitorus, menjatuhkan pidana penjara 2,8 tahun kepada Ipda Vulton Matheos. Vulton terbukti menipu rekan semasa SMA-nya hingga mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.
"Menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Budiman, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Polisi Gadungan Asal Muba Menipu di Bandung Finalis Kuyung 2014
Berita Terkini Lainnya