Minta Uang Dibalas KDRT, Pria Palembang Pukul Istri dengan Kayu
Pelaku berkilah membela diri dari serangan istrinya
Intinya Sih...
- Kasus KDRT terjadi di Palembang, suami menganiaya istri hingga luka memar
- Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang
- Pelaku terancam penjara 5 tahun karena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Palembang. Seorang suami menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka memar. Pelaku Ahmad Jais (54) harus mendekam di dalam penjara usai sang istri bernisial D (35) melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.
Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Pelaku diketahui melakukan KDRT menggunakan kayu balok dan helm.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota kita mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga: Menolak Dicerai, Alasan Suami Siram Air Keras ke Istri di Prabumulih