Mantan Pejabat PTBA Dituntut 19 Tahun, JPU Abai Fakta Persidangan
JPU dinilai tak paham aturan korporasi dan abai fakta sidang
Intinya Sih...
- Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi SBS menilai JPU Kejati Sumsel telah mengabaikan fakta persidangan dalam tuntutan hari ini.
- Dasar dakwaan tak adanya Feasibility Study dalam proses akuisisi saham PTBA dinilai tidak tepat setelah hadirnya puluhan saksi yang membuktikan sebaliknya.
- Penunjukan PT Bahana Sekuritas sebagai konsultan dalam proses akuisisi saham PT SBS dinilai oleh JPU sebagai pelanggaran, namun kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan pelanggaran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum lima terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), Gunadi Wibakso, angkat bicara terkait tuntutan JPU Kejati Sumsel hari ini.
Pasalnya dari tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Gunadi menilai JPU telah mengabaikan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.
"Setelah kita dengar tadi hasil tuntutan, 100 persen tuntutan sama dengan dakwaan. Artinya, penuntut umum sudah mengabaikan hasil dari fakta persidangan," ungkap Gunadi Wibakso, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Dituntut 19 Tahun Penjara Kasus Akuisisi Saham