TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Dirut PTBA Dituntut 19 Tahun Penjara Kasus Akuisisi Saham

Tiga pejabat PTBA juga dituntut 18 tahun penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • Mantan Dirut PT Bukit Asam (PTBA) 2011-2016, Milawarma, dituntut pidana penjara 19 tahun oleh JPU terkait kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
  • Jaksa juga menuntut mantan Direktur PT SBS, Raden Tjahyono Imawan, dan tiga terdakwa lain dengan jumlah tuntutan yang sama yakni 19 tahun penjara.
  • Proses akuisisi saham PT SBS tidak dilakukan studi kelayakan atau feasibility study untuk menilai layak atau tidaknya perusahaan diakuisisi.

Palembang, IDN Times - Mantan Dirut PT Bukit Asam (PTBA) 2011-2016, Milawarma, dituntut pidana penjara 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Jaksa mengatakan, perbuatan Milawarma dalam persidangan terbukti melanggar hukum. Berbagai upaya dalam akuisisi saham melalui anak perusahaan PTBA yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), dinilai tak sesuai ketentuan hukum perundang-undangan dan peraturan BUMN.

"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Milawarma dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Hermansyah, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA

1. Mantan Direktur PT SBS dituntut uang pengganti Rp162 miliar

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jaksa menambahkan tak hanya Milawarma tapi terdakwa lain yakni mantan Direktur PT SBS, Raden Tjahyono Imawan, turut mendapat jumlah tuntutan yang sama yakni 19 tahun penjara. Tjahyono juga dianggap patut mendapatkan pidana denda yang sama sebesar Rp750 juta.

"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp162 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan," jelas dia.

Baca Juga: Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah Tipikor

2. Tiga terdakwa tak luput dari tuntutan tinggi

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya; Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA, Saiful Islam; Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 sekaligus Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan l, Nurtima Tobing.

Ketiga terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Nurtima Tobing dan Syaiful Islam dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan tersangka Anung Dri Prasetya dituntut pidana 18 tahun 6 bulan," jelas dia.

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

Berita Terkini Lainnya