Mantan Dirut PTBA Dituntut 19 Tahun Penjara Kasus Akuisisi Saham
Tiga pejabat PTBA juga dituntut 18 tahun penjara
Intinya Sih...
- Mantan Dirut PT Bukit Asam (PTBA) 2011-2016, Milawarma, dituntut pidana penjara 19 tahun oleh JPU terkait kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
- Jaksa juga menuntut mantan Direktur PT SBS, Raden Tjahyono Imawan, dan tiga terdakwa lain dengan jumlah tuntutan yang sama yakni 19 tahun penjara.
- Proses akuisisi saham PT SBS tidak dilakukan studi kelayakan atau feasibility study untuk menilai layak atau tidaknya perusahaan diakuisisi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Dirut PT Bukit Asam (PTBA) 2011-2016, Milawarma, dituntut pidana penjara 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Jaksa mengatakan, perbuatan Milawarma dalam persidangan terbukti melanggar hukum. Berbagai upaya dalam akuisisi saham melalui anak perusahaan PTBA yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), dinilai tak sesuai ketentuan hukum perundang-undangan dan peraturan BUMN.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Milawarma dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Hermansyah, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA